JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pelajar berinisial LA yang ditangkap polisi lantaran ikut dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 25 September 2019 segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun foto LA membawa bendera Merah Putih di tengah kabut gas air mata sempat viral di media sosial.
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan berkas perkaranya dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Negeri Jakarta Pusat.
“Ya berkasnya sudah dikirim ke Kejari,” ujar Tahan saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).
Baca juga: Kisah di Balik Foto Viral Anak SMA Bawa Bendera Merah Putih di Tengah Kabut Gas Air Mata
Setelah berkas perkara LA dinyatakan berstatus P21, Kejari Jakarta Pusat bersama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengatur jadwal persidangan LA sebagai terdakwa.
“Sudah di jaksa berkasnya, sudah siap disidangkan,” kata Tahan.
Tahan menegaskan, status LA bukan sebagai pelajar, melainkan pekerja swasta. LA diamankan karena diduga ikut melakukan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa.
“Itu bukan STM, ini sudah tamat. Umurnya aja sudah umur 20 tahun,” ucap Tahan.
Sebelumnya, LA ditahan di Mapolres Jakarta Barat. Lalu, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.
Baca juga: Polisi: LA Diamankan Bukan karena Melecehkan Bendera Merah Putih
Sempat dikabarkan bahwa LA ditangkap lantaran melecehkan bendera Merah Putih saat unjuk rasa. Namun, ketika itu polisi membantahnya.
Sebelumnya, santer dibicarakan di media sosial Twitter terkait tertangkapnya LA ini. Dalam salah satu kiriman akun @kabay4n_, LA disebut-sebut sebagai sosok yang ada dalam foto viral.
Dia disebut sudah 24 jam tidak pulang dan tidak ada kabar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.