JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 2,84 triliun untuk dana hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020.
Berdasarkan situs web resmi milik Pemprov DKI Jakarta ehibahbansosdki.jakarta.go.id, ada 252 lembaga, yayasan, dan organisasi masyarakat (ormas) yang mengusulkan untuk mendapatkan bantuan dana hibah pada 2020.
Sebanyak 252 lembaga, yayasan, dan ormas ini mengajukan bantuan dana hibah lewat 16 badan dan dinas di DKI Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Kenaikan Dana Hibah untuk Keperluan BOS hingga TNI
Dinas Pendidikan Mental dan Spiritual menjadi dinas dengan pengajuan dana hibah terbanyak, yakni 110 lembaga dan ormas. Selanjutnya Dinas Sosial menampung usulan hibah 68 lembaga.
Lalu Badan Kesejahteraan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengajukan 17 lembaga, Dinas Pendidikan 15 lembaga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 8 lembaga, dan Dinas Pendidikan mengusulkan 6 lembaga.
Selanjutnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mengajukan dana hibah untuk lima lembaga, Biro Tata Pemerintahan, Dinas Kesehatan, dan Badan Kepegawaian Daerah sama-sama menampung bantuan hibah untuk empat lembaga.
Kemudian Satpol PP mengajukan tiga dana hibah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) mengusulkan dana hibah untuk dua lembaga.
Yang terakhir Dinas Perindustrian dan Energi juga Dinas Komunikasi dan Informasi mengajukan satu bantuan hibah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menyebutkan bahwa data tersebut baru berupa usulan sehingga ormas maupun lembaga yang diajukan belum tentu memperoleh dana hibah.
"Data baru usulan untuk dibahas di Banggar (Badan Anggaran) DPRD DKI. Belum tentu semuanya peroleh," kata Edi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/11/2019).
Kesbangpol sebut hanya bantu veteran
Badan Kesbangpol yang mengajukan 17 lembaga untuk menerima dana hibah mengklaim hanya untuk membantu para veteran.
Kepala Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri menyebutkan, ada beberapa lembaga veteran yang dibentuk, yakni Korps Cacad Veteran, Wirawati Catur Panca (Wanita Pejuang 45) Provinsi DKI Jakarta, dan Markas Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) DKI Jakarta.
Baca juga: DPRD DKI Kritik Alokasi Dana Hibah yang Naik Tiap Tahun
"Iya, kita cuma itu aja kita bantu. Veterannya kita bantu," ucap Taufan.
Ia mengatakan, rata-rata dana bantuan hibah yang diajukan untuk satu lembaga senilai Rp 100 juta.
"Kurang lebih antara segitulah, karena itu kan buat bantuan kehidupan sekretariat mereka saja seperti bisa hiduplah," tuturnya.
Tak bisa diberikan berturut-turut
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, disebutkan bahwa dana hibah tak bisa diterima berturut-turut oleh lembaga atau ormas.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 Butir C yang tertulis, "Tidak terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
1) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan."
Sempat dikritik DPRD
Dalam rapat bersama Badan Anggaran DPRD DKI, beberapa anggota Banggar mengkritik besaran usulan dana hibah ini.
Anggota Banggar dari Fraksi Golkar Dimaz Raditya mengkritik anggaran hibah yang naik terus setiap tahun.
"Dana hibah tiap tahun naik, padahal kita tahu hibah tidak wajib," ujar Dimaz dalam rapat pembahasan rancangan KUA-PPAS 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (23/10/2019).
Sementara anggota Banggar dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi mempertanyakan kewajiban Pemprov DKI memberikan hibah kepada sejumlah instansi. Padahal, masih banyak kebutuhan rakyat yang memerlukan anggaran.
"Apakah kita punya kewajiban hibah sebesar itu, sedangkan kebutuhan masyarakat kita masih banyak," kata Viani.
Anggaran dana hibah naik terus dari 2017. Dilihat dari situs web apbd.jakarta.go.id, anggaran hibah dalam APBD Perubahan 2017 sebesar Rp 1,47 triliun.
Anggaran tersebut naik menjadi Rp 1,889 triliun dalam APBD Perubahan 2018. Anggaran dana hibah kemudian naik lagi menjadi Rp 2,75 triliun dalam APBD Perubahan 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.