BEKASI, KOMPAS.com — Sembilan orang copet handphone spesialis konser yang ditangkap polisi saat beraksi di Mal Summarecon Bekasi, Rabu (13/11/2019), membagi diri dalam beberapa kelompok untuk memuluskan aksi mereka.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Bahrudin mengungkapkan, mereka berkelompok agar pembagian peran dapat dilakukan secara lebih efektif. Setiap kelompok terdiri dari 3-4 orang.
"Setiap kelompok ada mangsanya. Kalau ada sasaran, modusnya seperti itu (membagi diri dalam kelompok)," ujar Bahrudin kepada Kompas.com di Bekasi Utara, Jumat (15/11/2019).
Baca juga: Komplotan Copet Spesialis Konser Tertangkap saat Beraksi di Mal Summarecon Bekasi
Ia menuturkan, tiap kelompok akan berpencar mencari mangsa masing-masing dengan berbaur seolah-olah jadi penonton konser. Jika satu kelompok terdiri dari empat orang, dua di antaranya akan berperan sebagai "kapten".
Kapten bertugas untuk mengalihkan perhatian dengan cara menyenggol atau mendorong-dorong calon korban yang tengah asyik berjingkrak.
"Mungkin bisa 5 menitan (aksi copet), kan prosesnya mengalihkan sampai si korban ini sudah tidak curiga, baru dia beraksi," ujar Bahrudin.
Ketika korban mulai teralihkan perhatiannya, orang ketiga akan langsung mencomot ponsel dari saku korban.
Dengan segera ia mengoper ponsel itu ke rekannya yang lain hingga sampai ke rekan terakhir yang disebut sebagai "kiper". Kiper berperan sebagai penghimpun barang-barang hasil copet.
Pola ini membuat korban, seandainya sadar dicopet, kesulitan melacak posisi ponselnya.
Namun, aksi para copet ini di Mal Summarecon Bekasi itu terbongkar. Rupanya ada 20 orang polisi berpakaian sipil berbaur dengan penonton konser. Saat itu salah satu jajarannya mendapati copet sedang mengoper ponsel curian ke rekannya yang berperan sebagai kiper.
"Pas kami geledah, ada banyak HP di tasnya," ungkap Bahrudin.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 8 unit ponsel. Sembilan copet itu kini mendekam di rutan Polsek Bekasi Utara. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.