BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menilai, langkah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) memilih Jalan Kalimalang untuk dikenai sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar mulau tahun 2020 sudah tepat.
Penilaian itu tepat jika dibandingkan dengan jalan-jalan lain di perbatasan Jakarta-Bekasi.
"Memang kalau Jalan Kalimalang, ya sesuai. Artinya, kendaraan kecil yang jadi sasaran," ujar Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Deded Kusmayadi melalui telepon, Jumat (15/11/2019) sore.
"Kalau yang dikenai ERP Jalan Sultan Agung, misalnya, itu kan yang lewat kendaraan besar, truk. Kalau Kalimalang memang kendaraan pribadi, motor dan mobil yang cenderung mau ke Jakarta," tambah dia.
Baca juga: Dishub Kota Bekasi Sayangkan Minimnya Sosialisasi Rencana ERP di Jalan Kalimalang
Meski pemilihan ruas jalan sudah tepat, Deded menganggap bahwa pemilihan itu tidak didasari rencana yang matang. Singkatnya, kebijakan ini dinilai gegabah, sebab ada berbagai aspek yang luput dipertimbangkan serta sosialisasinya tak jelas.
"Padahal 2020 kan sudah tahun depan," ujar Deded.
Pertama, belum ada ketentuan yang jelas mengenai warga sekitar Jalan Kalimalang yang setiap hari mau tak mau melintasi ruas jalan tersebut.
"Saya tidak bisa menjawab manakala ada yang bertanya, 'Pak, saya orang sini (Kalimalang), bagaimana?'," ujar Deded.
Kedua, di waktu yang bersamaan, proyek pembangunan Tol Becakayu di sekitar Kalimalang masih terus digarap hingga tahun 2020.
"Pembangunan (Tol) Becakayu kan juga belum selesai. Harusnya kan pertimbangannya ke sana (proyek Tol Becakayu masih berlanjut) juga," kata Deded.
Ketiga, belum jelas cara pemerintah pusat menyiapkan mekanisme agar pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi umum dengan penerapan ERP itu.