Karena itulah, DPRD DKI Jakarta meminta tambahan waktu pembahasan rancangan anggaran.
"Tahun ini pengecualian, tahun politik, di mana kami dilantiknya saja sudah mundur, dan juga banyak dinamika. Kami bermohon (perpanjangan waktu) supaya lebih maksimal," ujar Zita.
DPRD DKI Jakarta belum mendapat surat balasan dari Kemendagri soal permohonan perpanjangan waktu untuk membahas rancangan anggaran.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tak menyebutkan soal perpanjangan waktu pembahasan anggaran.
Dengan demikian, tak akan ada perpanjangan waktu pembahasan anggaran jika tenggat waktu telah selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.