Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2019, 21:01 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menyebutkan bahwa sebenarnya defisit adalah istilah yang lumrah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Defisit ini terjadi ketika selisih kurang antara anggaran belanja dan pendapatan atau anggaran belanja lebih besar daripada pendapatan.

Meski demikian, defisit bisa diatasi jika masih bisa ditutupi dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di tahun sebelumnya.

"Bicara defisit, itu istilah defisit hal yang lumrah di dalam APBD. Karena kalau ada SiLPA dari tahun lalu, pasti anggaran di APBD pasti ada defisit. Kenapa defisit? Karena uang yang masih tahun lalu kan mesti dibelanjakan," ucap Syarifuddin saat dihubungi, Sabtu (16/11/2019).

Baca juga: APBD DKI 2019 Diprediksi Defisit Rp 6,39 Triliun

Syarifuddin mencontohkan, jika anggaran belanja sekitar Rp 11 triliun, lalu pendapatan yang dimiliki Rp 10 triliun, namun Pemprov DKI masih memiliki SiLPA Rp 1 triliun artinya sudah tertutupi.

"Jadi defisit itu bukan defisit absolut tapi defisit yang ada penutupnya. Tapi kalau yang dimaksud defisit, tak bisa ditutup dengan Silpa atau rencana pinjaman daerah, itu tidak diizinkan. Pasti nanti kami evaluasi," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan menjelaskan, defisit bukanlah persoalan jika Pemprov DKI Jakarta tahu cara untuk menutupinya.

Baca juga: Menilik Persoalan Pendapatan Pajak di DKI, Benarkah Terjadi Defisit?

Menurut dia, ada lima cara yang bisa digunakan untuk menutupi defisit dengan peningkatan pendapatan daerah, efisiensi belanja, hingga penjualan aset.

"Yang pertama menggenjot pendapatan, yang kedua melakukan efisiensi belanja. Jadi belanja-belanja yang kayak kemarin lem aibon, bulpen disisir lalu dijadikan program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Dan nominalnya kan itu jadinya efisiensi itu bisa menutup defisit," jelasnya.

Langkah ketiga adalah piutang Pemprov DKI kepada daerah-daerah lain maupun kepada pemerintah pusat harus ditagih.

"Yang keempat menjual aset-aset yang memang sudah tidak manfaat, sudah tidak maksimal bisa dijual dan dilelang untuk dijadikan pendapatan. Jika tidak langkah terakhir adalah hutang," tutup Misbah.

Diketahui, belakangan APBE DKI Jakarta kerap disebut defisit salah satunya oleh Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

DKI Jakarta dinilai mengalami defisit anggaran di antaranya dari segi pendapatan pajak.

PSI memperkirakan bahwa berdasarkan target pajak yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta tahun 2019 sebesar Rp 44,54 triliun, sedangkan realisasinya diperkirakan hanya Rp 40,2 triliun atau defisit Rp 4,43 triliun.

Namun sebenarnya APBD DKI Jakarta Tahun 2019 diprediksi defisit bukan dari segi pendapatan pajak, melainkan dari bagi hasil.

Alasannya, pendapatan berupa dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,39 triliun belum disetorkan ke kas Pemprov DKI.

Dana bagi hasil salah satunya diberikan berdasarkan pajak yang diterima pemerintah pusat dari objek pajak di daerah.

Karena itu, pemerintah pusat memberikan dana bagi hasil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada pemerintah daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com