JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Raharjo mengatakan, pihaknya menargetkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar dapat dioperasikan pada 2020 mendatang.
Penerapan tersebut bakal tepat waktu jika beberapa proses pembahasan, mulai dari skema hukum, skema kelembagaan, skema pembiayaan hingga skema teknis, sudah rampung.
"Target memang 2020, tapi tergantung pembahasannya nanti menemukan solusi atau tidak, terutama skema hukum. Itu kan target. Kalau tidak, ya bisa mundur," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/11/2019).
Baca juga: Penerapan ERP di Kalimalang Dinilai Tepat tetapi Gegabah
Saat ini, BPJT sedang mengkaji dampak penerapan ERP terhadap penggunaan transportasi umum. BPJT juga mengkaji kebutuhan ketersediaan transportasi umum ketika ERP dijalankan nantinya.
"Jika pada saatnya nanti kebijakan tersebut diterapkan, pasti akan dilengkapi dengan kebijakan lain. Misalnya meningkatkan ketersediaan angkutan umum massal point to point, seperti angkutan bus Jabodetabek Residence Connexion (JRC)," ujar dia.
Tentang bagaimana mekanisme dan kendaraan apa saja yang akan dikenai sistem ERP ini, Budi belum bisa menjawabnya karena masih dalam tahap pembahasan.
Diberitakan sebelumnya, BPTJ memastikan aturan ERP atau jalan berbayar akan dioperasikan pada 2020 mendatang.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan ERP itu nantinya akan dioperasikan juga di perbatasan Jabodetabek.
Baca juga: Dishub Kota Bekasi Sayangkan Minimnya Sosialisasi Rencana ERP di Jalan Kalimalang
"Target tahun 2020 sudah diimplementasikan," ucap Bambang di Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Bambang mengatakan, ERP nantinya akan diterapkan di Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang.
"BPTJ bertanggungjawab di ruas jalan nasional. Sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten pada jalan daerah masing- masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda, Depok dan Tangerang," kata Bambang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.