Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Keterangan Polisi Tak Sesuai Fakta, Keluarga Korban Tabrakan Grabwheels Lapor ke Kompolnas

Kompas.com - 18/11/2019, 09:28 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban tabrakan skuter listrik GrabWheels di sekitar Gelora Bung Karno melapor ke Kompolnas pada Jumat (15/11/2019) lalu.

Laporan ini dibuat karena pernyataan polisi terkait peristiwa itu dinilai berbeda dengan fakta.

"Kami seluruh korban membuat laporan terkait bedanya keterangan polisi dengan fakta yang terjadi," ujar Jellyta, kakak dari almarhum Wisnu, korban kecelakaan, saat dihubungi, Minggu (17/11/2019).

Menurut teman-teman korban sekaligus saksi mata peristiwa itu, DH, tersangka kecelakaan skuter listrik melarikan diri setelah menabrak korban.

"Tersangka hanya berhenti sebentar untuk memindahkan tubuh Bagus dari atas kaca mobilnya ke jalan raya lalu melanjutkan kembali perjalanannya," ujar Jellyta.

Ia mengatakan, setelah tabrakan itu, teman-teman korban memberhentikan mobil yang melintas di kawasan itu untuk membawa korban ke Rumah Sakit Mintoharjo.

Baca juga: Penyewa Skuter Listrik Ditabrak, Koalisi Pejalan Kaki Sebut Grab Harus Bertanggung Jawab

"Saat itu butuh sekitar 15 menit untuk mencari bantuan untuk menolong korban. Mereka pun tidak melihat mobil tersangka ada di depan saat mencari bantuan," kata Jelly.

Jelly berharap dengan adanya laporan ini, polisi meluruskan informasi ke publik bahwa DH melarikan diri.

Selain itu, ia juga menginginkan DH ditahan dan diberikan hukuman yang setimpal.

"Harapannya ya keterangan pelaku ini dia tabrak lari bukan sebaliknya. Ya jelas (kami ingin pelaku ditahan)," tuturnya.

Sebelumnya, kecelakaan itu dialami enam orang remaja saat mengendarai skuter listrik GrabWheels di Kawasan GBK, Jakarta pada Minggu (10/11/2019) dini hari ini.

Dua dari enam orang itu tewas akibat kecelakaan ini, yakni Wisnu dan Ammar. Sementara Bagus mengalami luka-luka. Lalu, Wanda, Wulan, dan Fajar selamat dari kecelakaan itu.

Baca juga: Keluarga Pengguna GrabWheels yang Tewas Ditabrak Gelar Tabur Bunga

Terkait kejadian ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar membantah, pengemudi mobil Camry berinisial DH yang menabrak pengendara skuter listrik GrabWheels berusaha melarikan diri.

Pasalnya, menurut Fahri, DH bersama rekannya yang berinisial L sempat turun dari mobil untuk melihat kondisi korban.

Adapun, DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan itu. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sekali lagi, saya garis bawahi (peristiwa kecelakaan ini bukan tabrak lari). Jadi, tersangka sempat turun, sempat lihat korban. Termasuk penumpang sebelahnya juga sempat turun," kata Fahri di Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com