JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (18/11/2019).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menyatakan berkas perkara keenam tersangka lengkap alias P21. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 13 November 2019.
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejati DKI pada 18 September lalu.
"Iya benar, berkas perkara dinyatakan lengkap. Hari ini, keenam tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Enam Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi Wiyatputera menyatakan keenam tersangka dalam kondisi sehat saat diserahkan ke Kejari Jakpus.
Polisi mengawal penyerahan keenam tersangka dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok menuju Kejari Jakarta Pusat.
"Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob. Nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," ujar Dwiasi.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu.
Salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Paulus Suryanta Ginting (PSG).
Keenam tersangka dijerat dengan pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. Saat ini, keenam tersangka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.