BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda dipanggil Komisi III DPRD Kota Bekasi, Senin (18/11/2019) siang.
"Jam 13.00 nanti," ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin singkat via telepon, Senin.
Muin mengatakan, pemanggilan ini terkait penugasan Pemerintah Kota Bekasi terhadap anggota ormas untuk mengelola parkir yang jadi polemik beberapa pekan lalu.
"Terkait retribusi parkir yang kemarin-kemarin ramai itu," kata dia.
Aan Suhanda jadi pejabat yang bertanggung jawab sebab surat penugasan itu ia yang menandatangani.
Baca juga: Tersudutnya Kepala Bapenda dalam Polemik Surat Tugas Ormas Kelola Parkir Minimarket di Bekasi
Penarikan retribusi parkir pun diklaim masuk ke kas Pemkot Bekasi melalui Bapenda.
Polemik ormas minta "jatah" pengelolaan parkir menyeruak ketika sebuah video viral menampilkan anggota ormas mengintimidasi pengusaha minimarket yang mulanya enggan memberikan jatah pengelolaan parkir di lahannya.
Perseteruan itu muncul dipicu surat tugas yang diterbitkan Aan Suhanda.
Surat itu kemudian jadi sumbu masalah karena Pemerintah Kota Bekasi dianggap tak menerapkan transparansi dalam penunjukan anggota ormas mengelola parkir minimarket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.