JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Grab Indonesia mulai serius dalam memperhatikan keselamatan para pengguna GrabWheels dalam segi keselamatan dan keamanan.
Bentuk keseriusan itu terlihat dari rencana pihak Grab memberikan denda bagi para pengguna GrabWheels yang melanggar aturan.
Aturan yang dilanggar di antaranya tidak mengenankan helm, berboncengan ketika mengendarai GrabWheels, usia pengedara di bawah 18 tahun, hingga mengendarai unit dengan kecepatan melebihi 15 km per jam.
Bagi para pengendara yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 300.000. Hal itu dikatakan Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno saat ditemui di Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2019).
Nantinya, pengawasan tersebut akan dilakukan pihak Grab dan berkerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Penyewa Skuter Listrik Ditabrak, Koalisi Pejalan Kaki Sebut Grab Harus Bertanggung Jawab
"Nanti untuk penegakannya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Kami akan mengawasi bersama bagaimana pelaksanaannya di lapangan," kata dia.
Tidak hanya dikenakan sanksi uang, Grab akan menangguhkan akun pelanggan yang menggunakan sukter listrik tersebut.
Guna menegakkan peraturan tersebut, pihaknya sendiri akan menurunkan beberapa petugas dari Grab untuk mengawasi para pengguna GrabWheels. Namun dia belum bisa menyebutkan berapa jumlah personel tersebut.
Dia berharap dengan adanya rencana peraturan seperti ini, para pengguna GrabWheels bisa patuh pada regulasi yang berlaku agar terhindar dari potensi terjangkau kecelakaan.
"Ini kita masih akan sosialisasikan, masih akan kita bahas," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.