Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS METRO

Baru, Grab Luncurkan “Three Es” untuk Keamanan Pengguna GrabWheels

Kompas.com - 18/11/2019, 13:30 WIB
Alek Kurniawan,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Keamanan dalam berkendara menjadi prioritas utama bagi pengguna kendaraan, baik itu kendaraan bermotor atau alat mobilitas pribadi yang meliputi skuter listrik, sepeda, skateboard, maupun sepatu roda.

Di antara moda transportasi di atas, skuter listrik menjadi salah satu alat mobilitas pribadi yang semakin diminati oleh masyarakat. Mengenai hal ini, Grab Indonesia sebagai salah satu penyedia jasa skuter listrik mengatakan bahwa keamanan berkendara menjadi kebutuhan utama yang harus digalakkan.

Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengungkapkan Grab Indonesia saat ini sedang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menciptakan ekosistem alat mobilitas pribadi yang aman bagi pengguna.

“Pertama-tama, kami mengucapkan bela sungkawa mendalam kepada korban kecelakaan yang terjadi pada Minggu (10/11/2019). Kami menyayangkan kecelakaan tersebut dan terkait hal itu kami segera mencari solusi supaya mengurangi risiko terjadinya kecelakaan,”ujar Tri dalam konferensi pers di pelataran luar gedung fX Sudirman, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Marak Skuter Listrik Melintas Jembatan Penyeberangan, Grab Pasang Tanda Larang Mengendarai GrabWheels di Setiap JPO

Salah satu solusi tersebut, lanjutnya, adalah dengan menerapkan program “Three Es”, yakni educate (mengedukasi), equip (melengkapi), dan enforce (menegakkan).

“Educating, kami akan mengedukasi pengguna skuter listrik tentang berkendara yang aman dan bertanggung jawab melalui kampanye online dan offline. Semua stasiun parkir GrabWheels juga dilengkapi kartu informasi tentang berkendara aman,” ujar Tri.

Selain itu, Grab juga akan menginformasikan kepada lebih dari 300 mitra parkir GrabWheels di Jabodetabek untuk mengawasi penggunaan skuter listrik.

Grab pun rencananya akan mempertegas tampilan aturan keamanan dan penggunaan melalui aplikasi.

Baca juga: Respons Grab Soal Rencana Regulasi Alat Mobilitas Pribadi di Jakarta

“Pengguna harus membacanya terlebih dahulu baru kunci skuter listrik akan terbuka,”tambah Tri.

Selanjutnya equipping, yaitu dalam bentuk membatasi limit kecepatan 15 kilometer (km) per jam, melengkapi skuter listrik dengan lampu dan reflektor, serta menyediakan helm pengaman lebih banyak di lokasi parkir.

“Namun demikian, kami harapkan pengguna untuk mengembalikan helm tersebut dan tidak dibawa pulang,” kata Tri.

Grab Indonesia dan Pemprov DKI Jakarta meresmikan Program Peningkatan Mutu Jalur Sepeda bagi Alat Mobilitas Pribadi di DKI Jakarta, Senin (18/11/2019).KOMPAS.com/ALEK KURNIAWAN Grab Indonesia dan Pemprov DKI Jakarta meresmikan Program Peningkatan Mutu Jalur Sepeda bagi Alat Mobilitas Pribadi di DKI Jakarta, Senin (18/11/2019).

Pembaruan teknologi

Sementara itu, Grab akan pula melakukan pembaruan teknologi yang bisa menghentikan operasional skuter pada area-area tertentu, misalnya pada jalur penyeberangan orang (JPO).

“Jadi, skuter akan mati secara otomatis dan tidak bisa digunakan. Mau tidak mau, pengguna harus menuntun atau menenteng skuter kalau melewati area tersebut,” lanjutnya.

Ketiga ada enforcing, yakni menegakkan peraturan dengan melakukan tindakan apabila perilaku pengguna jasa melanggar.

Baca juga: Grab Menyesal atas Meninggalnya 2 Pengendara Skuter Listrik di Jakarta

“Pengguna akan didenda sebesar Rp 300.000 bila melanggar peraturan, seperti berboncengan atau membiarkan anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) mengendarai skuter. Akun mereka juga akan ditangguhkan,” jelas Tri.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Priyanto menyambut baik program yang diinisiasi oleh Grab Indonesia.

“Saat ini pemerintah DKI Jakarta sedang galak-galaknya membangun transportasi masal ramah lingkungan, seperti MRT, LRT, dan BRT. Kami juga fokus membangun prasarana berupa jalur sepeda,” jelas Priyanto.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta saat ini juga sedang menggodok beberapa peraturan gubernur (Pergub), utamanya terkait peaturan penggunaan alat mobilitas pribadi dan bagaimana berlalu lintas yang baik.

“Masih kami godok, rencananya akan selesai pada Desember 2019,” terang Priyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com