JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserta Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 589 gram dan ekstasi sebanyak 4.170 butir pada Senin (18/11/2019).
Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh tersangka Sahrul Gunawan dan Eka Dwi Astuti. Sahrul diketahui masih berusia di bawah umur.
Keduanya merupakan kurir narkoba yang ditangkap di depan Indomaret Apartemen Mediterania Garden Residence, Grogol, Jakarta Barat pada 4 November 2019 lalu.
Baca juga: Jumlah Terbesar, Pemusnahan Narkoba oleh Polri-BNN Masuk Rekor Muri
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Fahmi Fiandri mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba yang diamankan dari kedua kurir itu dilakukan dengan cara diblender.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hal terpenting dalam penyidikan narkoba. Hasil pemusnahan barang bukti ini akan dituangkan dalam berita acara yang dilampirkan ke berkas acara," kata Fahmi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Fahmi tak menjelaskan detail kronologi penangkapan kedua tersangka itu. Dia hanya menyebut keduanya tak memiliki hubungan kekerabatan.
"Dalam pemeriksaan, tidak ada hubungan khusus dari tersangka satu dan dua. Untuk lebih jelasnya, tanya Kabid Humas Polda Metro Jaya," ungkap Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.