Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Menunggu Mati, Becak di Kota Benteng

Kompas.com - 18/11/2019, 14:51 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - "Bagi saya sih, becak enggak usah dilarang-larang, dia nggak akan hilang karena dilarang. Becak akan hilang dengan sendirinya," begitu kata Kholid, salah seorang penarik becak asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang sering mangkal beristirahat siang di depan Balai Wartawan Harian Kota Tangerang.

Pria kelahiran 1974 ini sudah bisa dibilang senior dalam tarik menarik becak di Kota Benteng (julukan Kota Tangerang).

Sambil bersantai di bawah pohon rindang di depan Pokja Wartawan Harian Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Kholid bercerita tentang nasib kendaraan mekanik manual roda tiga itu.

Menarik becak sedari tahun 2000, Kholid adalah saksi sejarah bagaimana kendaraan roda tiga ini berjibaku dengan perkembangan zaman.

Baca juga: Wiyogo Atmodarminto, Gubernur yang Memvonis Mati Becak di Ibu Kota

Bukan hanya perkembangan zaman, juga bagaimana tangan besi Pemerintah Kota Tangerang yang sempat melarang mereka beroperasi di kota tersebut.

"Saya ingat, tahun 2004 kalau tidak salah, di mana-mana dipasangin plang (rambu) becak dilarang melintas," kata dia sambil menyalakan sebatang rokok saat berbincang santai bersama Kompas.com, Senin (18/11/2019).

Kholid adalah salah satu dari sekian ratus penarik becak yang saat itu mendatangi kantor Wali Kota Tangerang yang dinakhodai Wahidin Halim.

Peraturan daerah yang dimaksud adalah Perda Nomor 5 tahun 2004 tentang Daerah Bebas Becak, juga tentang menuntut pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2004 tentang jalur jalan bebas becak.

Baca juga: Becak Listrik, Inovasi Kendaraan Ramah Lingkungan [VIDEO]

Kholid dan pengayuh becak lainnya menuntut kesetaraan para penarik becak dengan transportasi umum lainnya yang bebas melintas di jalanan Kota Tangerang.

Peraturan itu kemudian tak bertahan lama. Semenjak kursi Wali Kota Tangerang diemban Arief R Wismansyah, perda tentang larangan becak melaju di beberapa ruas jalur protokol hilang.

Tantangan bagi penarik becak tak hilang begitu saja. Saat aturan-aturan daerah terasa longgar, para penarik becak ini memiliki tantangan baru yakni kehadiran ojek online (ojol).

Kehadiran ojek online menjadi momok tersendiri bagi penarik becak seperti Kholid. Dia mengungkapkan dampak luar biasa terhadap para pelanggannya yang dulu sering menggunakan jasa para penarik becak kini berpindah menggunakan ojek online. 

Baca juga: Pengoperasian Becak Listrik di Jakarta Terganjal Perda

Selain itu, mereka yang dulunya tidak sanggup membeli kendaraan pribadi seperti sepeda motor, kini sudah bisa mendapatkan sepeda motor dengan uang muka yang murah.

"Jadi kalau dulu, di daerah Pasar Baru, banyak yang sekarang pesan online (ojol) juga ada yang bawa sepeda motor sendiri," ujar Kholid sambil menatap jauh ke arah jalan raya tempat dia biasa mengaspal.

Tak jauh dari tempatnya beristirahat, ada salah seorang kawan lama yang dulu berprofesi sama sebagai tukang becak. Menyapa sekadarnya, sambil berbagi api rokok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com