TANGERANG SELATAN,KOMPAS.com - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan mempermudah masyarakat dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat ini, dalam uji praktik berkendara, pemohon dapat menggunakan kendaraan pribadinya.
"Iya, kita tidak mempersulit lah khususnya pengendara pemohon SIM. Jadi fleksibel. Jadi mulai hari ini pemohon bisa menggunakan uji praktik dengan kendaraan pribadinya," ujar Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Bayu Marfiando saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/11/2019).
Menurut Bayu, hal tersebut dilakukan karena jenis kendaraan yang semakin berkembang. Ada yang masih menggunakan kopling dan gigi, ada pula yang sudah matic.
Sementara itu, kendaraan yang disediakan Satpas SIM Cilenggang, Serpong, Tangsel hanya berjenis manual.
Hal ini dianggap agak menyulitkan masyarakat yang hanya bisa menggunakan kendaraan matic.
"Makanya kami perbolehkan pemohon menggunakan kendaraan yang dia bawa. Misalnya jenis matic yang pemohon miliki," kata dia.
Namun, kata Bayu, untuk penggunaan spesifikasi kendaraan pribadi itu harus sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012.
Nantinya, petugas uji praktik akan mengatur traffic cone sesuai kendaraan pribadi yang dibawa oleh pemohon.
“Disesuaikan jarak cone dengan ukuran kendaraan pribadi milik pemohon SIM dalam uji praktiknya. Biasanya itu satu setengah dari motor cone itu dibhat," kata Bayu.
Menurut Bayu, selain mempermudah dengan menggunakan motor pribadi, pemohon SIM yang akan menjalani uji praktik juga diperolehkan latihan terlebih dahulu.
Namun, untuk sesi dapat dilakukan pemohon jika jam operasional pembuatan SIM sudah selesai.
"Misal, saat sore hari pemohon latihan untuk besoknya dia akan membuat SIM, itu bisa digunakan agar bisa lulus uji praktik," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.