JAKARTA, KOMPAS.com - Sukmawati Soekarnoputri tersangkut sejumlah kasus kontroversial beberapa tahun terakhir. Putri presiden pertama RI Soekarno tersebut baru-baru ini dilaporkan atas dugaan penodaan agama.
Ia pernah diadukan dengan masalah yang sama serupa tahun 2018.
Sebelumnya, Sukmawati pernah terjerat kasus ijazah palsu. Ia juga pernah melaporkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke polisi.
Berikut catatan Kompas.com terkait kontroversi yang melibatkan Sukmawati.
Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada 4 November 2008.
Saat itu ia menjadi Ketua Umum PNI Marhaenisme. Ia dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga telah memalsukan ijazah SMA 3 Jakarta untuk memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif.
Baca juga: Soal Laporan Sukmawati, Polisi Masih Kumpulkan Keterangan Pelapor
Sukmawati pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia lolos dari jeratan hukum.
Bareskrim Polri menyatakan, kasus Sukmawati tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Direktur I (Kamtransnas) Bareskrim Polri kala itu, Badrodin Haiti, menyatakan, penyidik bukan tidak menemukan tindak pidana pemilu, tetapi unsur pidananya belum terpenuhi.
"Itu kan berdasar hasil penyidikan," kata Badrodin seperti dikutip Kompas.com pada 18 November 2008.
Sukmawati melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016. Dia menilai Rizieq telah melecehkan Pancasila dan Soekarno, bapaknya, yang ikut merumuskan Pancasila.
Dalam laporannya, Sukmawati menganggap Rizieq melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan lambang negara.
Pernyataan Rizieq yang dilaporkan yakni "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."
Sukmawati mengetahui pernyataan tersebut dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat yang sudah beredar dua tahun sebelumnya. Namun, Sukmawati mengaku baru mengetahui video itu pada Juni 2016.
"Saya tidak terima dengan tindakan itu. Kata-katanya tidak santun, kasar dan tidak hormat. Tidak pantas apabila seorang pimpinan organisasi masyarakat bisa bicara seperti itu. Itu akan menjadi preseden buruk ke depannya. Berdampak negatif bagi generasi muda," ujar Sukmawati pada 27 Oktober 2016.