"Saat itu kami dengan pendeta kami kena tembakan asap ‘salah sasaran’ dan nyaris mengenai pihak keluarga," ujarnya.
Menurut dia, tembakan selongsong gas dari Mako Brimob itu berkali-kali nyasar ke keluarga tersangka tiap kali menjenguk.
Yumilda Kaciana, keluarga Dano Tabuni, salah satu tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora pun merasa pihak keluarga didiskriminasi oleh aparat.
Sebab pihak keluarga harus mengirimkan surat izin kunjungan tersangka ke Polda Metro Jaya satu hari sebelum membesuk enam tersangka di Polda Metro Jaya.
"Meski sudah memberikan surat izin besuk ke Mako Brimob tetap saja tidak semudah itu kami diizinkan masuk membesuk. Kami malah pernah menunggu satu jam untuk bisa membesuk tersangka," ucap Lucia.
Baca juga: Dilaporkan ke Kompolnas Terkait Bendera Bintang Kejora, Ini Kata Polda Metro...
Ia bercerita kala itu pihak keluarga sempat berkunjung ke Mako Brimob membesuk enam tersangka pada Jumat (15/11/2019) lalu.
Namun, hari itu tidak bisa menjenguk karena adanya ulang tahun Brimob sekaligus rapat pertemuan Kapolda seluruh Indonesia sehingga waktu kunjungan ditiadakan.
"Namun saya kecewa karena saat itu juga kami dapat informasi dari sejumlah media massa kalau Forum Kerjasama DPR dan DPD RI asal daerah Pemilihan Papua dan Papua Barat menemui enam tersangka di Mako Brimob," katanya.
Oleh karena itu, pihak keluarga maupun kuasa hukum menyatakan bahwa tindakan Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini tidaklah profesional dan unprosedural.
"Kami juga menolak segala bentuk upaya perlakuan yang berbeda atau mendeskriminasi yang dilakukan oleh polda metro jaya terhadap pembatasan akses terhadap kuasa hukum dan keluarga," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu.
Salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Paulus Suryanta Ginting (PSG).
Keenam tersangka dijerat dengan pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. Saat ini, keenam tersangka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.