JAKARTA, KOMPAS.com - Lucia Francisca, istri dari Surya Anta, mengungkapkan bahwa suaminya ditahan di ruang isolasi di tahanan Mako Brimob Depok, Jawa Barat.
Hal itu dibuktikan saat Lucia menjenguk suaminya dan menyaksikan sendiri Surya berada di ruang kosong yang hanya dilengkapi jendela berventilasi kecil.
“Saya dan abang ipar masuk ke ruangan tahanan sel, deretan sel paling ujung isolasi tertutup (ruang di mana Surya ditahan). Kami menunggu, saya lihat itu semua tembok berventilasi kecil, pintunya dari besi,” ujar Lucia di LBH, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Baca juga: Ketika Surya Anta Ginting Mengaku Sakit dan Ingin Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya...
Ia mengatakan, dirinya sempat meminta kepada Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Argo Yuwono agar Surya dipindahkan dari ruang isolasi ke ruang tahanan biasa. Namun, hal itu tidak dikabulkan.
“Itu dia ditahan dari awal sampai sekarang. Makanya saya sempat ketemu Pak Argo waktu berkunjung di Mako untuk bisa dipindahin ke jeruji, tapi sampai sekarang belum,” ucapnya.
Menurut Lucia, tak ada alasan jelas polisi menahan Surya di ruang isolasi.
“Tidak ada alasan khusus. Dianggap Surya Anta jubir penghubung karena pengalaman-pengalaman sebelumnya para pemikir diisolasi supaya tidak komunikasi sama yang lain,” kata Lucia.
Baca juga: Berkas Perkara Surya Anta Ginting Dilimpahkan ke Kejati DKI
Surya Anta beserta lima rekannya diamankan polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta, pada 29 Agustus lalu.
Kini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP
Menyangkut keberadaan Surya di dalam sel isolasi ini, Argo Yuwono sempat membantah pada September lalu.
"Tidak benar jika tersangka Surya Anta ditempatkan di ruang isolasi karena Polri tidak memiliki sel isolasi," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2019).
Menurut Argo, polisi tak membedakan proses penahanan terhadap enam tersangka kasus makar terkait pengibaran bendera Bintang Kejora.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.