Namun, sampai detik ini belum ada penanganan serius dari tim medis.
Untuk Charles dan Arena, mereka disebut Yumilda mengalami sesak nafas.
Baca juga: Keluarga Protes Pembatasan Kunjungan Keluarga Tersangka Kasus Pengibaran Bintang Kejora
“Kemarin sekitar jam 15.00 WIB baru saya sendiri kebetulan yang berbicara dengan penyidik dan baru diutus untuk ke rumah sakit tapi kami dari pihak keluarga tidak bisa mendampingi mereka untuk pemeriksaan,” kata Yumilda.
Sebelumnya, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dwiasi Wiyatputera menyatakan, keenam tersangka dalam kondisi sehat saat diserahkan ke Kejari Jakpus.
Polisi mengawal penyerahan keenam tersangka dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok menuju Kejari Jakarta Pusat.
"Tim kawal tahanan sudah berangkat dari Polda Metro Jaya ke (Rutan) Mako Brimob. Nanti akan bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan tahanan," ujar Dwiasi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus lalu.
Salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Paulus Suryanta Ginting (PSG).
Keenam tersangka dijerat dengan pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. Saat ini, keenam tersangka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.