Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Kena Tilang, Ini Informasi Lengkap Seputar Jalur Sepeda di Jakarta

Kompas.com - 20/11/2019, 06:45 WIB
Hilel Hodawya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 20 November ini, penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda di Jakarta. Penindakan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba selama beberapa bulan terhadap beberapa jalur sepeda.

Adapun jalur sepeda tengah dikebut Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang kian menjadi di Ibu Kota.

Tidak hanya membuat jalur sepeda baru, jalur sepeda lama yang terbengkalai juga turut dihidupkan kembali.

Baca juga: Melihat Jalur Sepeda di Lima Kota Dunia, Bisa Jadi Contoh Bagi Jakarta

Pada hari pertama penindakan ini, sudah tahukah kamu soal jalur sepeda yang ada di Jakarta? Berikut beberapa informasi seputar jalur sepeda yang perlu kamu ketahui:

1. Rute baru jalur sepeda

Rute baru jalur sepeda diterapkan di 17 koridor jalan. Sebelum penindakan dilakukan per hari ini, Pemprov DKI telah melakukan uji coba ke dalam tiga fase di seluruh koridor jalan tersebut.

Fase 1 dimulai pada 20 September sampai 19 November.

Adapun ruas jalan yang diuji coba pada fase 1 sepanjang 25 kilometer meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.

Baca juga: [VIDEO] Jalur Sepeda Jakarta, Dimulai Foke, Dilanjutkan Anies Baswedan

Fase 2 dilangsungkan pada 12 Oktober sampai 19 November di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Total panjang ruas dalam fase ini mencapai 23 kilometer.

Sementara itu, fase 3 berlangsung dari 2 hingga 19 November. Rute fase 3 meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

2. Tiga marka pembatas jalur sepeda

Tahukah kamu, di jalur sepeda juga terdapat marka atau rambu-rambu yang dibuat dan perlu dipatuhi. Tak hanya bagi para pesepeda, tetapi pengendara kendaraan lain juga perlu memahaminya.

Terdapat tiga marka yang membatasi jalur sepeda di jalan raya, yaitu garis putih solid (tersambung), garis putus-putus, dan penanda jalan dengan cat hijau. 

Garis putih solid digunakan sebagai penanda adanya jalur sepeda. Marka jalan bercat hijau mengingatkan semua pengendara bahwa mereka mulai memasuki jalur sepeda.

Sementara garis putus-putus disebut dengan mix traffic. Area mix traffic diperkenankan untuk dilintasi oleh semua pengguna jalan, baik pesepeda maupun pengendara lainnya.

Jalur sepeda di jalan Melawai Raya mengarah ke Plaza Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019)KOMPAS.COM/WALDA MARISON Jalur sepeda di jalan Melawai Raya mengarah ke Plaza Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019)

3. Denda Rp 500.000

Seusai tahap uji coba, pelanggar yang tidak menuruti rambu jalur sepeda akan dikenai sanksi. Sanksi berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Sesuai aturan tersebut, sanksi yang diberikan berupa denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

Selain itu, ada pula pasal-pasal lain yang mengatur hak pengguna sepeda. Beberapa di antaranya Pasal 45 tentang jalur sepeda, Pasal 62 tentang hak atas fasilitas pendukung keamanan, serta Pasal 106 dan Pasal 284 yang mengatur keselamatan dan kenyamanan pengguna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com