JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus identitas fiktif atas kepemilikan kendaraan mewah kembali terjadi.
Kali ini Dimas Agung Prayitno (21) warga Mangga Besar, Jakarta Barat, harus menanggung derita lantaran KTPnya terdaftar dalam kepemilikan mobil mewah jenis Rolls Royce Phantom dengan nomor pelat B 5 ARI.
Dampak paling dirasakan Agung adalah sulitnya mengurus BPJS, KJP, KJS karena masih adanya tunggakan pajak mobil mewah yang mencapai Rp 167 Juta.
Berikut kisah Agung si pekerja bangunan yang kaget akan tunggakan mobil mewah.
Agung yang bekerja sehari-hari sebagai pekerja bangunan merasa kaget lantaran dirinya terdaftar dalam kepemilikan mobil mewah.
Padahal, dirinya belum pernah melihat wujud mobil tersebut secara langsung.
"Saya enggak punya mobil pak, mana mungkin rumah begini bisa punya mobil, apalagi sampai mobil mewah," kata Agung ketika petugas Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Barat menyambangi rumah Agung, Selasa (19/11/2019).
Alih-alih memiliki mobil mewah, akses jalan ke rumah Agung memasuki gang yang tidak bisa dilalui mobil.
Agung pun mengakui bahwa KTP pernah dipinjam oleh bekas teman kerjanya sekitar tahun 2017 lalu. Sayangnya, Agung sama sekali tidak tahu bahwa KTP-nya akan disalahgunakan sebagai pemilik kendaraan mewah.
"Dulu teman saya memang pernah pinjam KTP saya, tapi saya enggak tanya buat apa, namanya sama teman ya saya percaya aja, mungkin pikiran saya untuk ambil motor," kata Agung.
Agung menduga bila bekas teman kerjanya itu bekerja sama dengan mantan bosnya untuk menjadikan KTP Agung sebagai pemilik mobil mewah.
Baca juga: Buruh Bangunan Kaget Namanya Dipakai Kepemilikan Mobil Rolls Royce Phantom
"Dulu saya enggak menyangka, kalau mau ditanya bagaimana ya karena sekarang kantornya juga sudah enggak ada. Katanya udah pindah," kata Agung.
"Waktu itu disuruh ke Samsat buat pengecekan kepemilikan kendaraan, enggak tahunya saya terdaftar punya satu mobil mewah," tambah Agung.
Sejak saat itu sekitar tahun 2017 hingga kini Agung terus dikirimi surat soal penunggakan pajak. Tunggakan pajak mobil itu pada tahun 2019 ini mencapai Rp 167 juta.
Petugas Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Barat yang menyambangi rumah Agung sempat menyanggah dan mengatakan bila nama Agung sudah tercatat memiliki kendaraan mewah.
"Tapi nama bapak disini terdaftar sebagai pemilik mobil Rolls Royce Phantem yang menunggak pajak," jawab Sekretaris BPRD DKI Jakarta Pilar Hendrani.
Baca juga: Namanya Dicatut untuk Kepemilikan Mobil Mewah, Agung Tak Bisa Urus KJP dan KJS
Namun, melihat kondisi rumah secara langsung membuat petugas yakin Agung tidak memiliki kendaraan mewah.
Petugas BPRD dan Samsat Jakbar pun memblokir data kepemilikan kendaraan mewah.
Agung mengatakan dampak dari tunggakan ini dirinya sulit megurus berbagai urusan, seperti BPJS, KJP dan KJS.
"Selama ini saya memang tidak memiliki KJS, KJP, baru ini mau buat ternyata ketahuan ada masalah ini. Dan harus menyelesaikan tunggaka dulu," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.