JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus melakukan penyelidikan pada kasus pembobolan kantor media Katadata.co.id di Rukan Permata Senayan Blok F-27, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebayoran Lama Iptu Sudarto mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi.
"Senin kemarin sudah ada tiga orang yang kami periksa," kata Sudarto saat dihubungi, Selasa (19/11/2019).
Saksi-saksi tersebut, adalah karyawan Katadata dan pihak keamanan Ruko Permata Senayan.
"Pokoknya masih kami dalami. Kami lidik semuanya dulu," ucap Sudarto.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Kantor Katadata Ambil Decoder CCTV
Sementara itu, Chief Operation Officer PT Katadata Indonesia Ade Wahyudi mengatakan, pembobolan itu diduga terjadi pada Sabtu (16/11/2019) malam.
"Peristiwa ini baru diketahui petugas keamanan internal Katadata pada Senin (18/11/2019) pukul 05.00," kata Ade dalam keterangan tertulisnya.
Ketika itu, lanjut dia, petugas keamanan Katadata melihat pintu kantor terkunci dengan borgol. Padahal, biasanya pintu kantor dikunci menggunakan rantai dan gembok.
Baca juga: Diminta Tanggung Jawab oleh Katadata atas Kasus Pencurian, Ini Kata Kepala Keamanan Ruko
"Belakangan diketahui borgol itu dipasang petugas keamanan rukan pada Sabtu malam karena melihat pintu kantor terbuka. Tapi temuan ini tidak diinformasikan ke pihak Katadata," ujarnya.
Pembobolan ini mengakibatkan pihak Katadata kehilangan sejumlah perangkat kerja dan produksi berupa beberapa unit komputer.
"Sembilan unit komputer Apple iMac hilang, berikut satu unit monitor dan PC. Selain itu, tempat penyimpanan kamera dirusak dan laci-laci dibongkar," tutur Ade. (ANNAS FURQON HAKIM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Kantor Katadata Dibobol Maling, Polisi Periksa Karyawan dan Sekuriti Rukan Senayan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.