JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2019).
Dia diperiksa terkait laporan kasus meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyerupai karakter film Joker.
"Saya datang ke Krimsus Polda berkaitan laporan mengenai FB (Facebook) saya yang menyindir Pak Anies Baswedan sebaga Joker," kata Ade di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya.
Ade datang sebagai saksi untuk dimintai keterangan, ia tak didampingi oleh kuasa hukum. Menurut Ade, dirinya diminta memberikan klarifikasi terkait kasus meme Joker Anies Baswedan yang menimpanya.
Baca juga: Kasus Meme Joker, Ade Armando Akan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
"(Kuasa hukum) belum datang mungkin ya. tapi kan ini baru klarifikasi ya. Kalau masih level klarifkasi tanpa kuasa hukum tidak apa-apa. Tapi (rencana) beliau akan datang. Ini baru panggilan pertama," katanya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fahira Idris melaporkan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker.
Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies.
Baca juga: Gara-gara Meme Joker, Fahira Idris dan Ade Armando Saling Lapor, Anies Tak Ambil Pusing
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando itu.
Ade pun disangkaka pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.