JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 digelar di kantor DPRD DKI, Rabu (20/11/2019).
RPDU itu dihadiri oleh pejabat Pemprov DKI, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD hingga lembaga masyarakat.
Dalam rapat Propemperda itu membahas 52 usulan dari Pemprov DKI Jakarta maupun DPRD DKI Jakarta.
Salah satu yang dibahas dan jadi sorotan, yakni Kawasan Tanpa Rokok.
Baca juga: 54 Raperda Diusulkan pada 2020, Ketua DPRD DKI Minta Dipangkas
Wakil Bapemperda Dedi Supriadi mengatakan, kawasan tanpa rokok ini akan menjadi prioritas pihaknya.
“Saya yakin ini salah satu prioritas, mungkin dalam awal pekan kita fix penetapannya,” ujar Dedi di Kantor DPRD usai rapat Propemperda, Rabu (20/11/2019).
Dedi mengaku, pihaknya telah menyiapkan naskah akademik terkait perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Setelah naskah akademik usai, pihaknya akan meminta masukan akademik dari anggota DPRD.
“Masukan dari lembaga-lembaga juga banyak yang kita tampung. Jadi ini harusnya jadi prioritas,” kata Dedi.
Hal itu diungkapkan Dedi menanggapi masukan dari berbagai lembaga terkait urgensinya peraturan daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok ini.
Misalnya, Eva Rosita, perwakilan dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) menyinggung perda Kawasan Tanpa Rokok sudah dua kali masuk dalam Propemperda, namun belum juga dirampungkan.
Padahal, jumlah perokok di Indonesia meningkat dari 7,2 persen perokok pada 2013 meningkat menjadi 9,1 persen perokok pada 2018.
“Apalagi anak dan perempuan harus terlindungi dari rokok. Walupun udah ada aturan ngacu perda pencemaran udara, namun perlu aturan khusus supaya bisa ditegakkan oleh Satpol PP karena mereka terlalu mengacu pada perda,” kata Eva.
Selain itu, Taufik Hidayat, Komnas Pengendali Tembakau juga mendorong adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Sebab, ia melihat banyak ibu-ibu yang mengeluhkan anaknya di bawah umur sudah merokok.
“Kalau ada perdanya nanti siapa tahu para suami juga jadi berhenti ngerokok dan uangnya bisa buat nambah-nambah uang belanja bulanan,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.