"Untuk gaji-gaji PJLP dan sebagainya ada kebutuhan kenaikan sebesar Rp 451 miliar," tutur Suharti.
Selain itu, ada pula kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang ditanggung Pemprov DKI. Kenaikannya sebesar Rp 275,99 miliar.
Saefullah menuturkan, perbedaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja itu harus dibahas bersama DPRD DKI agar kembali seimbang.
"Selisih inilah yang sama-sama sebetulnya harus kita (Pemprov dan DPRD) bahas. Prioritas, setengah prioritas, tidak prioritas, ya kita drop," ucap Saefullah.
Proses pembahasan anggaran 2020 masih panjang. Setelah dibahas di komisi-komisi DPRD DKI, rancangan KUA-PPAS harus dibahas di rapat Badan Anggaran DPRD DKI.
Rancangan KUA-PPAS kemudian disepakati.
Rancangan tersebut menjadi acuan menyusun rancangan APBD yang harus dibahas kembali di komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD DKI.
Dokumen rancangan APBD DKI harus disepakati eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna paling lambat 30 November 2019.
Setelah itu, dokumen tersebut dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi selama 15 hari.
Dokumen rancangan APBD 2020 kemudian dikembalikan ke pemerintah daerah untuk disahkan menjadi APBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.