Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tak menyebutkan soal perpanjangan waktu pembahasan anggaran.
Dengan demikian, tak akan ada perpanjangan waktu pembahasan anggaran jika tenggat waktu telah selesai.
Proses pembahasan anggaran 2020 masih panjang. Setelah dibahas di komisi-komisi DPRD DKI, rancangan KUA-PPAS harus dibahas di rapat Badan Anggaran DPRD DKI. Rancangan KUA-PPAS kemudian disepakati.
Rancangan tersebut menjadi acuan menyusun rancangan APBD yang harus dibahas kembali di komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD DKI.
Dokumen rancangan APBD DKI harus disepakati eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna paling lambat 30 November 2019.
Setelah itu, dokumen tersebut dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi selama 15 hari.
Dokumen rancangan APBD 2020 kemudian dikembalikan ke pemerintah daerah untuk disahkan menjadi APBD dalam rapat paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.