JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya menggunakan narkoba jenis sabu.
Ia memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis ringan kepadanya dan suaminya July Jan Sambiran.
Hal itu disampaikan Nunung saat menyampaikan pleidoi atau pembelaan diri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
"Saya sangat salah, saya sangat salah dan saya menyesali perbuatan saya," ujar Nunung kepada majelis hakim.
Baca juga: Nunung dan Suami Dituntut Rehabilitasi Selama 1 Tahun 6 Bulan, Ini Hal Meringankan Menurut Jaksa
Nunung memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis enam bulan kurungan rehabilitasi.
Alasannya, dia memiliki banyak anak yang masih duduk di bangku sekolah dan harus diasuh.
"Saya harus menanggung keluarga besar. 13 anak angkat saya masih sekolah. Masih ada yang kelas satu SD kelas empat SD," kata dia.
Keadaan diperparah ketika sang ibunda saat ini harus menjalani operasi kanker lidah dan sangat membutuhkan dukungan Nunung.
"Apa Anda menyesali perbuatan Anda?" tanya hakim.
"Saya sangat menyesali, Yang Mulia," jawab Nunung.
Baca juga: Fakta di Balik Cengengesan Nunung...
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nunung dan suami hukuman kurungan satu tahun enam bulan rehablitasi.
Jaksa Boby Mokoginta mengatakan, Nunung dan suami terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hal yang memberatkan tuntutan tersebut, yakni Nunung beserta suami terbukti melawan program pemerintah dalam memberantas penggunan narkoba.
"Hal meringankan para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada terdakwa dan menyesali perbuatannya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.