TANGERANG SELATAN,KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Ciputat berhasil menangkap tiga komplotan spesialis pencuri motor berinisial AS (20), S (22) dan ZA (41).
Komplotan tersebut kerap beraksi di wilayah Tangerang Selatan.
Para pelaku ditangkap Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (16/11/2019).
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan penangkapan para pelaku bermula saat anggotanya menangkap AS atas kepemilikan narkoba.
Namun dalam pemeriksaan, AS juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama pelaku S sebanyak tiga kali.
"Sudah melakukan sebanyak tiga kali sejak September hingga Oktober 2019. Untuk lokasi salah satunya sekitaran Ciputat," kata Endy saat dihubungi, Rabu (20/11/2019).
Dalam melakukan aksinya ketiga pelaku memiliki peranan masing-masing. Untuk pelaku AS sebagai eksekutor pencuri motor, sedangkan S merupakan joki.
"Hasil barang curiannya dijual ke tersangka ZA yang merupakan sebagai penadah. Setiap barang curian dijual ke ZA seharga Rp 700 sampai dengan Rp 800.000," kata dia.
Menurut Endy, sebelumnya AS pernah ditahan Polsek Ciputat dengan kasus yang sama.
Namun setelah menjalani proses masa tahanan, AS kembali melakukannya dengan mengajak pelaku S.
"Ini residivis atas nama AS. kasus yang lama di Ciputat, sudah diproses dan penjara, setelah keluar sekarang kambuh lagi," kata Endi.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah motor hasil curian.
Untuk kedua pelaku AS dan S dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku ZA dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.