Sementara kuasa hukum Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno, memohon agar Nunung jalani rehabilitasi selama enam bulan.
"Memohon kepada Majelis Hakim agar para terdakwa menjalani rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan, dikurangi masa tahanan.," kata Wijayono dalam persidangan itu.
Dia menilai, permohonannya itu sesuai dengan rekomendasi dokter Herny Taruli Tambunan dari RSKO Cibubur, salah satu saksi ahli yang sempat dihadirkan kuasa hukum Nunung dalam persidangan.
"Kami juga merasa tuntutan jaksa penuntut umum Berlebihan," ujarnya.
Namun disaat yang sama, JPU tetap pada tuntutannya, yakni 1,6 tahun rehabilitasi.
"Terima kasih kepada kuasa hukum dan para terdakwa. Kami menghargai pembelaannya, tapi kami tetap pada tuntutan," ujar Jaksa Boby Mokoginta.
Salah seorang majelis hakim, Djoko Indiarto, pada persidangan itu bertanya kepada Nunung dan suami terkait isu bahwa mereka jual rumah demi membiayai perkara kasus narkoba.
"Ada rumor jual rumah sekali empat, apa betul?" tanya Hakim Indarto.
"Tidak Yang Mulia, masih utuh rumahnya," jawab Nunung.
"Jadi tidak benar bahwa Mbak Nunung sudah bangkrut. Mbak Nunung kok bisa bangkrut, mbok ya tak mungkin, masih gemuk gitu?" kata Indarto dengan nada bercanda.
Nunung memastikan bahwa dirinya tidak pernah menjual rumahnya selama terjerat kasus narkoba.
Sempat tersiar kabar bahwa Nunung menjual rumahnya di Surabaya untuk membiayai kasus narkobanya.
Seorang adik Nunung, Adi Danar Praktino, mengatakan kakaknya itu tidak punya rumah di Surabaya.
"Masalah beredar isu berita Nunung jualan rumah untuk biaya rehab, berita itu tidak benar. Mbak Nunung tidak punya rumah di Surabaya, hanya di Solo," kata Adi dikediaman Nunung, Tebet, Jakarta Selatan pada 12 Agustus lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.