JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Mereka membacakan pleidoi setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya membacakan tuntutan kepada kedua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan rehabilitasi.
Baca juga: 3 Fakta Sidang Tuntutan Nunung: 1,5 Tahun Rehabilitasi dan Wajah Murung
Dalam pleidoinya, Nunung menyatakan ia menyesali semua perbuatannya.
Nunung mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Ia memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis ringan kepadanya dan suaminya, July Jan Sambiran.
"Saya sangat salah, saya sangat salah dan saya menyesali perbuatan saya," ujar Nunung kepada majelis hakim.
Suaminya juga mengatakan hal yang sama kepada hakim.
"Ya, saya juga kurang lebih sama, saya mengaku bersalah dan saya berjanji tidak mengulang lagi. Saya sangat menyesal," ucap July di hadapan Hakim.
Setelah mengakui kesalahannya, Nunung meminta kebijaksanaan hakim untuk mengurangi vonis menjadi enam bulan kurungan rehabilitasi.
Baca juga: Menanggung Hidup Keluarga Besar, Nunung Minta Hakim Ringankan Vonis
Hal tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni satu tahun enam bulan kurungan.
Alasan Nunung minta keringanan hukuman karena dia harus mengurus 13 anak angkatnya yang masih duduk di bangku sekolah.
"Saya harus menanggung keluarga besar. (Ada) 13 anak angkat saya masih sekolah. Masih ada yang kelas satu SD, kelas empat SD," kata Nunung.
Tidak hanya itu, dia juga mengatakan harus berpisah dengan sang ibunda yang akan menjalankan operasi kangker lidah. Padahal dia berharap bisa mendampingi ibunya selama operasi hingga proses penyembuhan.
Ketika mengemukakan hal tersebut, Nunung tampak menangis.
Tuntutan jaksa dinilai berlebihan
Sementara kuasa hukum Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno, memohon agar Nunung jalani rehabilitasi selama enam bulan.
"Memohon kepada Majelis Hakim agar para terdakwa menjalani rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan, dikurangi masa tahanan.," kata Wijayono dalam persidangan itu.
Dia menilai, permohonannya itu sesuai dengan rekomendasi dokter Herny Taruli Tambunan dari RSKO Cibubur, salah satu saksi ahli yang sempat dihadirkan kuasa hukum Nunung dalam persidangan.
"Kami juga merasa tuntutan jaksa penuntut umum Berlebihan," ujarnya.
Namun disaat yang sama, JPU tetap pada tuntutannya, yakni 1,6 tahun rehabilitasi.
"Terima kasih kepada kuasa hukum dan para terdakwa. Kami menghargai pembelaannya, tapi kami tetap pada tuntutan," ujar Jaksa Boby Mokoginta.
Salah seorang majelis hakim, Djoko Indiarto, pada persidangan itu bertanya kepada Nunung dan suami terkait isu bahwa mereka jual rumah demi membiayai perkara kasus narkoba.
"Ada rumor jual rumah sekali empat, apa betul?" tanya Hakim Indarto.
"Tidak Yang Mulia, masih utuh rumahnya," jawab Nunung.
"Jadi tidak benar bahwa Mbak Nunung sudah bangkrut. Mbak Nunung kok bisa bangkrut, mbok ya tak mungkin, masih gemuk gitu?" kata Indarto dengan nada bercanda.
Nunung memastikan bahwa dirinya tidak pernah menjual rumahnya selama terjerat kasus narkoba.
Sempat tersiar kabar bahwa Nunung menjual rumahnya di Surabaya untuk membiayai kasus narkobanya.
Seorang adik Nunung, Adi Danar Praktino, mengatakan kakaknya itu tidak punya rumah di Surabaya.
"Masalah beredar isu berita Nunung jualan rumah untuk biaya rehab, berita itu tidak benar. Mbak Nunung tidak punya rumah di Surabaya, hanya di Solo," kata Adi dikediaman Nunung, Tebet, Jakarta Selatan pada 12 Agustus lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.