TANGERANG, KOMPAS.com - Kota Tangerang memberikan sosialisasi kepada para ketua RT/RW di wilayah Kota Tangerang untuk memanfaatkan aplikasi PANGKAS.
PANGKAS, yang merupakan singkatan dari Gampang Ngurus Berkas tersebut, dibuat khusus untuk para RT-RW agar bisa mengakomodir kebutuhan berkas masyarakat dengan mudah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Mulyani menjelaskan, kegunaan aplikasi tersebut bisa memudahkan proses masyarakat mengajukan beragam surat keterangan.
Baca juga: Pemkot Tangerang Luncurkan Aplikasi Gampang Ngurus Berkas
"Jadi lebih mudah, karena kan banyak punya kesibukan, aplikasi ini sangat membantu," kata dia di kantor Diskominfo Kota Tangerang, Kamis (21/11/2019).
Mulyani mengatakan, aplikasi tersebut bisa mengurus 13 macam surat administrasi yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan data kependudukan, yaitu:
01. Surat keterangan yang tidak terklasifikasi
02. Surat keterangan kematian
03. Surat keterangan duda atau janda
04. Surat keterangan belum pernah menikah
05. Surat keterangan suami istri
06. Surat keterangan belum memiliki rumah
07. Surat keterangan wali nikah
08. Surat keterangan beda nama pada KTP
09. Surat keterangan berkelakuan baik
10. Surat keterangan KTP rusak
11. Surat keterangan izin keramaian
12. Surat keterangan pembuatan NPWP
13. Surat keterangan tidak diketahui keberadaan suami atau istri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.