JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang diduga membobol dana bank diberhentikan alias dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, oknum pegawai dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan itu dipecat sejak Rabu (19/11/2019) siang.
"SK (surat keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin," ujar Chaidir saat dihubungi, seperti dikutip Antara.
Chaidir mengatakan, pemecatan mereka untuk memudahkan proses hukum oleh kepolisian.
Baca juga: 12 Oknum Satpol PP DKI Diduga Terlibat Pembobolan ATM
Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak atau tidak tetap yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemanggilan pemeriksaan penyidik, akan langsung dipecat.
Berbeda bila statusnya pegawai negeri sipil (PNS), pemecatan bagi oknum PNS yang terjerat kasus hukum dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap dari pengadilan.
Hal tersebut sebagaimana Pasal 87 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pasal itu menjelaskan, PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pembobolan ATM oleh Oknum Satpol PP DKI Jakarta
Namun, selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.
"Namun, bagi oknum Satpol PP, berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh Satpol PP DKI yang kami terima, pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat sehingga pemerintah melakukan pemecatan," ujarnya.
Oknum Satpol PP yang dipecat dengan tanpa pesangon itu, kata Chaidir, terbagi di tiga wilayah, yakni Jakarta Barat, Timur, dan Selatan.
"Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat. Namun, yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat," katanya.
Sebanyak 12 oknum anggota Satpol PP diduga membobol dana bank berdasarkan pengakuannya kepada Kasatpol PP DKI Arifin.
Mereka melakukan tindakan itu sejak Mei 2019 hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah.
Mereka melakukan tindakannya di mesin ATM bank lain menggunakan kartu ATM Bank DKI dengan modus tertentu.
Setelah berhasil menarik uang di ATM, saldo oknum tersebut di Bank DKI tidak berkurang.
Akhirnya kasus ini sampai ke pihak Polda Metro Jaya dan beberapa orang oknum Satpol PP diperiksa.
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.