Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliansi Buruh Kecewa UMK Banten yang Ditetapkan Gubernur

Kompas.com - 21/11/2019, 15:55 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) mengaku kecewa setelah mengetahui penetapan upah minimun kabupaten (UMK) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

Presidium AB3, Maman Nuriman menilai, penetapan UMK tahun 2020 tidak memenuhi aspirasi para buruh.

"Kenaikannya hanya 8,51 persen. Kami merasa kecewa lah kalau seperti itu," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Maman mengatakan, penetapan UMK terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Pasalnya, kata dia, tahun-tahun sebelumnya penandatanganan penetapan UMK biasanya dilakukan pada 20 November.

"Kan ini yang kita tidak mengeti tiba-tiba semestinya tanggal 20, biasanya kita dapat tembusan. Ini kita tidak mendapat informasi apa pun, tiba-tiba saja sudah selesai," kata dia.

Baca juga: Aliansi Buruh Minta UMK Kota Tangerang Naik 12 Persen

Maman menambahkan, AB3 akan melakukan konsolidasi terkait penetapan tersebut agar minimal angka Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) setidaknya bisa berubah.

"Kita kan mengusulkan angka dari Dewan Pengupahan Kota Kabupaten dengan masing-masing berbeda. Kota Tangerang 12 Persen, Cilegon 12 persen, Kabupaten Tangerang 11,9 persen, Tangsel sama. Alasan kita seminimalnya keluar dari PP 78, 10 persen lah mending itu," jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim meneken Surat Keputusan terkait besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2020 di Provinsi Banten.

Baca juga: Serikat Buruh dan Pemkot Bekasi Sepakat UMK 2020 Sebesar Rp 4,589 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Rakhmansyah memberikan data SK yang ditandatangani pada 19 November 2019 sudah menjadi ketetapan untuk berlaku pada 1 Januari 2020.

"Sekarang (UMK 2020) sudah ditetapkan gubernur," ujar dia dalam pesan teks kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Dalam dokumen SK nomor 561/Kep.320-Huk/2019 yang dikirim Rakhmansyah, wilayah UMK Kota Tangerang ditetapkan dengan besaran Rp 4.199.029 yang juga menjadi UMK terbesar kedua dari delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Berikut UMK Provinsi Banten di delapan Kabupaten/Kota.

1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909

2. Kota Serang Rp 3.773.940

3. Kota Cilegon Rp 4.246.081

4. Kota Tangsel Rp 4.168.268

5. Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268

6. Kota Tangerang Rp 4.199.029

7. Kabupaten Serang Rp 4.152.887

8. Kabupaten Lebak Rp 2.710.654

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com