JAKARTA, KOMPAS.com - 10 dari 12 oknum Satpol PP yang diduga terlibat dalam pembobolan ATM salah satu bank swasta resmi dipecat.
“12 orang itu kan 10 orang PTT (Pegawai Tidak Tetap). 10 orang PTT itu sudah dipecat. Itu sudah clear,” ujar Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Jakarta, Wahyono, saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).
Wahyono mengatakan, 10 orang itu resmi dipecat pada Selasa (19/11/2019) lalu.
Dari 12 orang orang oknum Satpol PP lainnya yang terlibat dalam kasus itu, ada dua orang Satpol PP yang masih berstatus pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta.
Dengan demikian, nasib ikatan dinas mereka masih menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
Jika nantinya dari hasil pemeriksaan dua orang Satpol PP itu ditetapkan sebagai tersangka, maka keduanya juga akan dipecat.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pembobolan ATM oleh Oknum Satpol PP DKI Jakarta
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka kita berhentikan sementara. Kalau berurusan dengan hukum nanti kita lihat, kalau sudah ada keputusan inkracht baru ada keputusan kita berhentikan atau tidak,” kata Wahyono.
Sebelumnya, anggota Satpol PP diduga membobol ATM salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI.
Para oknum ini disebutkan awalnya mengambil uang di ATM Bersama, namun saldonya tak berkurang.
Mereka pun berulang kali mengambil uang tersebut dari periode Mei hingga Agustus 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
“Kalau semua tindak pidana tentu harus diproses hukum dan dituntaskan secara hukum,” ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Baca juga: Nasib 12 Anggota Satpol PP yang Bobol ATM Ditentukan Setelah Pemeriksaan
Anies juga menyerahkan seluruh pengusutan kasus pembobolan ATM bank ini ke pihak kepolisian.
“Kita tahu itu adalah pelanggaran pidana, kalau pidana itu ada proses hukumnya sendiri,” ucap Anies.