JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Ops Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat menjelaskan dua fungsi marka yang ada di jalur sepeda.
Adapun dua marka di jalur sepeda yang perlu diketahui, yakni marka solid atau utuh dan marka garis putih putus-putus.
Marka solid merupakan tanda jalur khusus sepeda yang biasanya dibuat di ruas jalan raya.
Menurut Maruli, mobil dan motor tak boleh melintasi di marka tersebut. Sehingga jika motor dan mobil melintasi marka itu akan dikenakan pelanggaran jalur sepeda.
“Marka yang solid tidak boleh dilintasi (kendaaraan roda empat dan roda dua),” ujar Maruli di Balai Kota, Kamis (21/11/2019).
Sementara, bagi marka jalur sepeda yang bewarna putih putus-putus boleh dilintasi oleh kendaraan bermotor maupun mobil alias mix traffic.
Baca juga: Parkir di Jalur Sepeda, Pelanggar Berhamburan Saat Dishub Razia Dadakan
Maruli mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam proses pengesahan peraturan gubernur terkait jalur sepeda. Sehingga belum ada proses penindakan kendaraan bagi yang melintas di jalur sepeda itu.
“Penindakan itu tidak harus represif, bisa juga diberhentikan, kita berikan imbauan setidaknya mengurangi waktu aktivitas dia,” kata Maruli.
“Penindakan itu tidak semata-mata karena jalur sepeda. Contohnya ojek mangkal, jadi penindakannya bukan jalur sepeda aja. Jadi bisa juga terkena pelanggaran lalu lintasnya,” tuturnya.
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai lakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase II sejak Sabtu (12/10/2019) hingga 19 November 2019 lalu.
Fase II ini sepanjang 23 kilometer yang meliputi Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.