JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta, Adi Ariantara mengatakan, tidak ada batasan jumlah pedagang yang jualan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day.
“Belum ada pembatasan, kami data terus. Karena (kalau ada pembatasan) bisa berpengaruh. CFD itu tempat interaksi dan bukan buat berjualan,” ujar Adi di Balai Kota, Kamis (21/11/2019).
Tidak adanya pembatasan pedagang di HBKB ini, lanjut Adi disebabkan tidak ada aturan untuk membatasi jumlah pendagang.
Hanya saja ada aturan untuk mengatur pedagang agar tidak menjajakan dagangannya di wilayah CFD.
Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Pergub Nomor 12 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa sepanjang jalur CFD hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema, lingkungan hidup, olahraga dan seni dan budaya.
“Sebelum adanya penataan yang lebih teratur, itu sebelum tanggal 3 November 2018 lalu. Seluruh jalan mulai dari Patung Pemuda sampai dengan Patung Kuda itu diisi dengan para pedagang,” ucap dia.
Kepadatan pedagang ini menjadi permasalahan dan kendala Pemprov DKI untuk mengatur para pedagang itu. Sebab, banyak masyarakat yang protes dengan hal itu.
Adi mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan dan penataan terhadap 1.534 pedagang.
Para pedagang tersebut tidak diperbolehkan berjualan di area Sarinah (M.H Thamrin)- Gedung BNI (Jendral Sudirman).
“Pedagang itu dengan varian-varian kuliner, non kuliner, dan jasa. Mulai dari tenda, gelaran, asongan, dan mulai gerobak,” kata Adi.
Penataan PKL selama pelaksanaan CFD yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak awal November 2019 ini pun mendapat respon positif dari masyarakat yang datang ke HBKB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.