JAKARTA, KOMPAS.com — Ribut-ribut antara SMA Kolese Gonzaga dan Yuspita Supatmi selaku orangtua murid akhirnya diselesaikan secara damai dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, beberapa waktu sebelumnya, kedua belah pihak sempat bersitegang lantaran pihak orangtua murid tidak terima anaknya tinggal kelas di SMA Kolese Gonzaga.
Putra Yuspita yang berinisial BB diketahui tinggal kelas dari kelas XI ke kelas XII. Menurut Yuspita, keputusan sekolah tidak menaikkelaskan putranya tidak melalui regulasi yang jelas, dari nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), penilaian sikap, dan sebagainya.
Pihak sekolah pun bersikukuh dengan keputusan tersebut. Hal itulah yang menyebabkan pihak SMA Kolese Gonzaga siap meladeni Yuspita Supatmi di meja hijau.
Kompas.com pun mencoba merunut perkara yang melibatkan kedua belah pihak, dari sidang perdana hingga berdamai.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menjelaskan bahwa gugatan tersebut Yuspita terdaftar di PN.
Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," ujar dia (30/11/2019). Sidang pertama telah digelar pada Senin (28/10/2019), dengan agenda pembacaan petitum oleh pihak penggugat. Namun, sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. Sidang akan digelar kembali pada Senin (4/11/2019).
Baca juga: Buka-bukaan Pihak SMA Kolese Gonzaga dan Keluarga Murid Tinggal Kelas
Dalam gugatannya, orangtua murid meminta hakim memutuskan bahwa keputusan para tergugat mengenai siswa berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas XII SMA Kolese Gonzaga merupakan cacat administrasi.
Kedua, menyatakan anak penggugat memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan belajar-mengajar ke jenjang kelas XII. Ada pula tuntutan materiil dan immateril disertakan.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000. Ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000."
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga, Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat."
"Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," demikian tuntuntan penggugat seperti yang tertera di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sempat menjadi penengah di antara kedua belah pihak, yakni Yuspita Supatmi dan SMA Kolese Gonzaga. Dalam proses mediasinya, Yuspita selaku orangtua murid sempat setuju dengan jalur mediasi.
"Singkat cerita pihak orangtua itu sudah mengiyakan untuk mau mediasi. Harapannya dia mau ketemu pihak sekolah di hadapan saya sebagai mediator," kata Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2019).
Namun, pihak sekolah menolak.
Baca juga: Proses Damai SMA Kolese Gonzaga dan Orangtua Murid Kian Menjelimet