Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Konflik SMA Kolese Gonzaga Vs Orangtua Murid yang Berujung Damai

Kompas.com - 22/11/2019, 11:16 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ribut-ribut antara SMA Kolese Gonzaga dan Yuspita Supatmi selaku orangtua murid akhirnya diselesaikan secara damai dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, beberapa waktu sebelumnya, kedua belah pihak sempat bersitegang lantaran pihak orangtua murid tidak terima anaknya tinggal kelas di SMA Kolese Gonzaga.

Putra Yuspita yang berinisial BB diketahui tinggal kelas dari kelas XI ke kelas XII. Menurut Yuspita, keputusan sekolah tidak menaikkelaskan putranya tidak melalui regulasi yang jelas, dari nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), penilaian sikap, dan sebagainya.

Pihak sekolah pun bersikukuh dengan keputusan tersebut. Hal itulah yang menyebabkan pihak SMA Kolese Gonzaga siap meladeni Yuspita Supatmi di meja hijau.

Kompas.com pun mencoba merunut perkara yang melibatkan kedua belah pihak, dari sidang perdana hingga berdamai.

Sidang perdana tidak dihadiri pihak tergugat

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menjelaskan bahwa gugatan tersebut Yuspita terdaftar di PN.

Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," ujar dia (30/11/2019). Sidang pertama telah digelar pada Senin (28/10/2019), dengan agenda pembacaan petitum oleh pihak penggugat. Namun, sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. Sidang akan digelar kembali pada Senin (4/11/2019).

Baca juga: Buka-bukaan Pihak SMA Kolese Gonzaga dan Keluarga Murid Tinggal Kelas

Dalam gugatannya, orangtua murid meminta hakim memutuskan bahwa keputusan para tergugat mengenai siswa berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas XII SMA Kolese Gonzaga merupakan cacat administrasi.

Kedua, menyatakan anak penggugat memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan belajar-mengajar ke jenjang kelas XII. Ada pula tuntutan materiil dan immateril disertakan.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000. Ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000."

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga, Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat."

"Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," demikian tuntuntan penggugat seperti yang tertera di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sempat ada upaya mediasi, tetapi ditolak

Pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sempat menjadi penengah di antara kedua belah pihak, yakni Yuspita Supatmi dan SMA Kolese Gonzaga. Dalam proses mediasinya, Yuspita selaku orangtua murid sempat setuju dengan jalur mediasi.

"Singkat cerita pihak orangtua itu sudah mengiyakan untuk mau mediasi. Harapannya dia mau ketemu pihak sekolah di hadapan saya sebagai mediator," kata Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2019).

Namun, pihak sekolah menolak.

Baca juga: Proses Damai SMA Kolese Gonzaga dan Orangtua Murid Kian Menjelimet

"Mereka bilang, 'Nanti biar hakim saja yang memutuskan'. Karena dia bilang 'Saya takut, Pak, dia (orangtua) nanti menuntut lagi', jadi begitu," ucap Taga.

Merespons tanggapan pihak sekolah, Yustina pun akhirnya setuju menempuh jalur hukum.

Penyebab tidak naik kelas

Rupanya bukan tanpa alasan SMA Kolese Gonzaga tidak menaikkelaskan muridnya yang berinisial BB.

Dari laporan yang diterima Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, siswa tersebut terhambat masalah nilai yang menjadi syarat untuk bisa naik kelas.

"Jadi satu mata pelajaran enggak tuntas (nilainya), yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. Seharusnya sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM)-nya 75," ucap Taga ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Orangtua Duga Siswa SMA Gonzaga Tinggal Kelas karena Pernah Ketahuan Merokok

Tidak hanya nilai, siswa tersebut juga pernah melanggar peraturan kedisiplinan saat di dalam kelas dan ketika mengikuti kegiatan sekolah di luar kota. Hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan sekolah tidak menaikkelaskan BB.

Namun, Taga mengaku belum mengetahui keterangan versi orangtua siswa.

"Nah rangkaian cerita itulah yang disampaikan ke saya. Barangkali, maaf, dikonfirmasi lagi ke orangtua," ucap dia.

Debat tafsir PP Kemendikbud

Beda pendapat antara kuasa hukum Yuspita Supatmi dan SMA Kolese Gonzaga sempat terjadi seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Silang pendapat itu terjadi ketika kedua belah pihak diwawancarai awak media.

Susanto Utama, kuasa hukum orangtua murid, mengkritik keputusan sekolah. Menurut dia, sekolah tidak bisa memutuskan BB tinggal kelas.

Baca juga: Pengacara Gonzaga: Sekolah Bisa Memutuskan Murid Tidak Naik Kelas

Pasalnya, BB hanya kurang nilai di satu mata pelajaran, yakni Sejarah. BB diketahui mendapatkan nilai 68 atau di bawah KKM 75. Merujuk pada PP Kemendikbud Nomor 53 Tahun 2015, menurut dia, siswa tidak naik kelas jika tiga mata pelajarannya di bawah KKM.

"Kalau sesuai Permendikbud itu kan si anak mendapat minimal tiga nilai merah, sedangkan BB ini cuma satu merahnya. Untuk pelajaran sejarah itu juga tidak ada remedialnya," kata Susanto ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Namun, hal berbeda dikatakan pihak SMA Kolese Gonzaga yang diwakili kuasa hukum Edi Danggur. Menurut dia, pihak keluarga siswa salah tafsir terkait pasal tersebut.

Dedi mengatakan, sekolah punya kebebasan untuk memutuskan siswa tidak naik kelas berdasarkan keputusan internal sekolah.

"Sekolah boleh menentukan dong, satu saja yang tidak tuntas, orang itu bisa tidak naik kelas," kata dia. "Minimal tiga mata pelajaran di bawah KKM bisa naik kelas. Berarti apa? Orang tidur-tiduran saja gitu, enggak usah sekolah, otomatis naik," kata dia.

Adapun isi Pasal 10 PP Kemendikbud Nomor 53 Tahun 2015: (1) Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh pendidik digunakan untuk menentukan kenaikan kelas peserta didik. (2) Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) tidak berlaku bagi peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB.

Memutuskan berdamai

Ketua majelis hakim Lenny Wati Mulasimadhi memutuskan gugatan antara Yustina Supatmi orangtua yang anaknya tinggal kelas dan pihak SMA Kolese Gonzaga berakhir damai.

Keputusan tersebut dikatakan Lenny setelah membaca hasil mediasi dari kedua belah pihak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

"Mengadili dan menghukum para penggugat tergugat dan turut tergugat untuk menaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas. Menghukum para pihak membayar biaya perkara penggugat dan para tergugat," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Orangtua Ungkap Alasan Mau Berdamai dengan SMA Gonzaga Terkait Murid Tinggal Kelas

Dalam poin hasil mediasi yang dibacakan hakim, pihak penggugat memutuskan untuk mencabut tujuh poin tuntutan yang semula dilayangkan kepada pihak SMA Kolese. Dengan dicabutnya tuntutan tersebut, kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan perkara ini di meja hijau.

"Atas kehendak bebas dan tanpa paksaan dari pihak mana pun juga, penggugat Yustina Supatmi dan suami Firman Budisetia menyatakan dengan ini mencabut gugatan tersebut di atas termasuk 7 butir tuntutan di dalamnya," kata hakim membacakan salah satu poin mediasi.

Yuspita Supatmi selaku pihak penggugat mengaku puas dengan keputusan ini.

Dia meyakini keputusan berdamai demi kebaikan bersama. Hal itu dikatakan Yustina saat ditemui seusai persidangan.

"Dari kami ingin mencabut untuk kebaikan untuk semuanya. Kami rasa ini bisa kami serahkan dan kami percayakan kepada Dinas Pendidikan untuk ke depannya," kata Yustina.

Setelah melalui proses mediasi, Yustina menerima alasan pihak sekolah tidak menaikkelaskan putranya karena masalah nilai KKM. Dia salah menyangka jika putranya tidak naik kelas hanya karena masalah sikap.

"Jadi BB ini benar-benar hanya masalah nilai. Jadi jangan dibawa sikap yang katanya ngerokok apalah, dan itu kan ya saya pikir kenakalan remaja yang biasa sekali gitu," ucap dia. Dengan keputusan berdamai tersebut, pihak Yustina pun mencabut semua tuntutan yang awalnya dilayangkan kepada pihak SMA Kolese Gonzaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com