Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Konflik SMA Kolese Gonzaga Vs Orangtua Murid yang Berujung Damai

Kompas.com - 22/11/2019, 11:16 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ribut-ribut antara SMA Kolese Gonzaga dan Yuspita Supatmi selaku orangtua murid akhirnya diselesaikan secara damai dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, beberapa waktu sebelumnya, kedua belah pihak sempat bersitegang lantaran pihak orangtua murid tidak terima anaknya tinggal kelas di SMA Kolese Gonzaga.

Putra Yuspita yang berinisial BB diketahui tinggal kelas dari kelas XI ke kelas XII. Menurut Yuspita, keputusan sekolah tidak menaikkelaskan putranya tidak melalui regulasi yang jelas, dari nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), penilaian sikap, dan sebagainya.

Pihak sekolah pun bersikukuh dengan keputusan tersebut. Hal itulah yang menyebabkan pihak SMA Kolese Gonzaga siap meladeni Yuspita Supatmi di meja hijau.

Kompas.com pun mencoba merunut perkara yang melibatkan kedua belah pihak, dari sidang perdana hingga berdamai.

Sidang perdana tidak dihadiri pihak tergugat

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menjelaskan bahwa gugatan tersebut Yuspita terdaftar di PN.

Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," ujar dia (30/11/2019). Sidang pertama telah digelar pada Senin (28/10/2019), dengan agenda pembacaan petitum oleh pihak penggugat. Namun, sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. Sidang akan digelar kembali pada Senin (4/11/2019).

Baca juga: Buka-bukaan Pihak SMA Kolese Gonzaga dan Keluarga Murid Tinggal Kelas

Dalam gugatannya, orangtua murid meminta hakim memutuskan bahwa keputusan para tergugat mengenai siswa berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas XII SMA Kolese Gonzaga merupakan cacat administrasi.

Kedua, menyatakan anak penggugat memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan belajar-mengajar ke jenjang kelas XII. Ada pula tuntutan materiil dan immateril disertakan.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000. Ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000."

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga, Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat."

"Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," demikian tuntuntan penggugat seperti yang tertera di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sempat ada upaya mediasi, tetapi ditolak

Pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sempat menjadi penengah di antara kedua belah pihak, yakni Yuspita Supatmi dan SMA Kolese Gonzaga. Dalam proses mediasinya, Yuspita selaku orangtua murid sempat setuju dengan jalur mediasi.

"Singkat cerita pihak orangtua itu sudah mengiyakan untuk mau mediasi. Harapannya dia mau ketemu pihak sekolah di hadapan saya sebagai mediator," kata Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2019).

Namun, pihak sekolah menolak.

Baca juga: Proses Damai SMA Kolese Gonzaga dan Orangtua Murid Kian Menjelimet

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com