Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Terbitkan Pergub untuk Jalur Sepeda, Ini Isinya

Kompas.com - 22/11/2019, 11:23 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihak Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur terkait Penyediaan Jalur Sepeda.

Pergub tersebut baru diterbitkan dan mulai berlaku hari ini, Jumat (22/11/2019), dengan Nomor 128 Tahun 2019.

Pergub ini akan diberlakukan di tiga fase jalur sepeda yang sebelumnya telah diresmikan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Pasal 2 Pergub tersebut dijelaskan jenis transportasi apa saja yang boleh melewati jalur sepeda.

Pasal 2

(1) Lajur sepeda diperuntukkan bagi:

a. sepeda; dan

b. sepeda listrik.

Baca juga: Mengenal Dua Jenis Marka di Jalur Sepeda

(2) Selain sepeda dan sepeda listrik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), lajur sepeda dapat dilintasi:

a. otopet;

b. skuter;

c. hoverboard; dan/atau

d. unicycle.

Pergub tersebut juga menjelaskan pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada lajur.

Sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

"Jalur sepeda nanti akan ada dua model penegakan hukum. Terhadap pelanggaran rambu atau marka, sebagaimana kita ketahui di Pasal 287, rekan-rekan kepolisian nanti akan memberikan tilang," ucap Syafrin Liputo di depan FX, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Baca juga: Parkir di Jalur Sepeda, Pelanggar Berhamburan Saat Dishub Razia Dadakan

"Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenai denda maksimum Rp 500.000 atau kurungan kena pidana maksimal 2 bulan," kata dia.

Dia berharap dengan pergub tersebut masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas jalur sepeda dengan baik dan menguntamakan keselamatan pengguna jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com