Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Surat dari DPRD DKI, Kemendagri: Tak Ada Perpanjangan Waktu Pengesahan APBD 2020

Kompas.com - 22/11/2019, 12:18 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengaku telah menerima surat dari DPRD DKI Jakarta kepada Kemandagri terkait permintaan perpanjangan pengesahan APBD DKI Jakarta tahun 2020.

Syarifuddin menegaskan, perpanjangan waktu untuk pengesahan APBD DKI 2020 tidak diperbolehkan.

"Jadi yang saya ingin katakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Undang-Undang tersebut, pembabakan waktu mekanisme pembahasan anggaran pemerintah daerah telah diatur.

Baca juga: Sekda DKI: Kami Gamang, Galau Kuadrat, KUA-PPAS 2020 Belum Disepakati Sampai Sekarang

Pembahasan anggaran bisa dimulai sejak eksekutif (Pemprov DKI Jakarta) memberikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke legislatif (DPRD).

Sejak diberikan dokumen anggaran tersebut pada pertengahan Juli 2019, legislator diberi waktu empat pekan untuk membahas anggaran itu.

Jika dalam waktu empat pekan belum rampung, maka ada perpanjangan waktu selama dua pekan untuk meneruskan pembahasan anggaran.

"Jadi dalam Undang-Undang itu kalau sampai dengan enam pekan berarti kan kesannya ada memberi toleransi hanya dua minggu," ucap Syafruddin.

Jika dalam enam pekan belum juga disepakati, kepala daerah atau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa langsung mengajukan RAPBD.

"Jadi enam pekan ini bukan ditetapkan. Tapi langsung disusun dengan RAPBD. Begitu masuk ke RAPBD, itu pihak eksekutif (Pemprov DKI) mulai menghitung hari lagi," ucap Syafruddin.

Baca juga: Naskah KUA-PPAS 2020 Diduga Contek Daerah Lain, Rapat di DPRD Diskors

Jika telah terhitung, enam puluh hari kerja belum juga disepakati, maka gubernur berwenang untuk mengajukan rancangan peraturan kepala daerah atau peraturan gubernur tentang APBD agar anggaran tetap bisa dicairkan.

"Jadi kalau pembahasan KUA-PPAS enam pekan paling lambat, sedangkan RAPBD paling lambat 60 hari kerja. Tidak termasuk Sabtu Minggu atau hari libur," ujar dia.

"Jadi kalau sampai 60 hari kerja belum juga disepakati. Karena APBD harus tetap berproses untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat maka aturan ketentuan yang ada itu sudah memerintahkan kepada kepala daerah untuk membentuk rancangan anggaran kepala daerah,” tambah dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yakin Kementerian Dalam Negeri akan mengizinkan perpanjangan waktu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2020 hingga pertengahan Desember 2019 nanti.

Adapun batas waktu pengajuan RAPBD DKI Jakarta 2020 kepada Kemendagri sebenarnya 30 November 2019.

Sementara saat ini, DPRD dan Pemda baru menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di tingkat komisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com