JAKARTA, KOMPAS.com - Komando Daerah Militer (Kodam) Jayakarta mengatakan, sebagian warga yang bermukim di komplek Yon Hub, Pos Pengumben, Jakarta Barat, menolak direlokasi karena menerima informasi yang tidak benar.
Asisten Logistik Kasdam Jaya Kolonel Bimo S mengatakan, sebagian warga menunggu pihak Pertamina memberikan sertifikat rumah baru, uang kompensasi, dan lain-lain.
Padahal, kata dia, warga menerima informasi itu dari salah satu oknum Pertamina, bukan dari kantor resmi Pertamina.
Dampaknya, sebagian warga masih bertahan dan menolak direlokasi.
"Warga Pos Pengumben kan diiming-imingin berita tidak benar. Ada iming-iming uang pengganti dari Pertamina, sedangkan pihak Pertamina tidak ada kasih ganti rugi. Saya sampaikan hal itu tidak benar," ucap Bimo di Makodam Jaya, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2019).
Baca juga: Penjelasan soal Relokasi Rumah Purnawirawan TNI AD di Pos Pengumben
Bimo mengatakan, sebanyak 65 orang dari 289 warga yang bermukim di komplek Yon Hub sudah direlokasi ke tempat yang sudah disiapkan Kodam Jaya di Cijantung, Jakarta Timur.
Kodam Jaya tidak memandang jabatan dalam memindahkan atau merelokasi warga.
"Total warga didata 65 sudah pindah, masih aktif dan pensiun. 289 warga yang punya hak purnawirawan semua disiapkan di Cijantung," papar Bimo.
Alasan lain penolakan, kata Bimo, ada warga sipil yang bermukim di komplek Yon Hub.
Padahal, komplek itu diperuntukan bagi keluarga aktif sampai purnawirawan TNI AD.
"Ada lagi 10 KK yang merupakan warga sipil, tidak punya hak tapi tinggal di sana," ucap Bimo.
Bimo mengimbau warga yang bermukim di komplek Yon Hub agar kooperatif dan mengikuti arahan Kodam Jaya, terlebih sudah disediakan rumah pengganti.
Kasdam Jaya Brigjen TNI M. Saleh Mustafa sebelumnya mengatakan, relokasi rumah tersebut sudah melalui proses panjang dan berdasar putusan Mahkamah Agung yang tercantum dalam Putusan Kasasi MA Nomor 406 K/Pdt/2019.
Putusan MA tersebut juga jelas menyatakan tanah tersebut bukan dimiliki oleh TNI AD atau Pertamina, melainkan tanah tersebut dimiliki oleh Tan Rudi Setiawan.
Dalam putusan itu, Saleh menjelaskan, bila pihaknya sudah melakukan SOP penertiban secara benar.