TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polsek Pondok Aren menangkap IH, preman yang sebelumnya memukuli seorang pria bernama Fajri Dika (24) di Ceger Raya, Jurangmangu Timur, Pondok Aren.
IH ditangkap di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019) setelah sebelumnya melarikan diri.
Dengan menggunakan seragam tahanan, IH bercerita dia nekat memukul Fajri karena kesal kakinya hampir terlindas mobil yang dikendarai korban.
"Saya kesal karena kaki saya kelindes, kagak mabok, lagi minta santunan," kata IH di Polsek Pondok Aren, Jumat (22/11/2019).
Ini menjadi kasus keempat yang menyeret IH. Akibat kasus ini, dia kembali hidup di balik jeruji besi.
Baca juga: Kabur Berhari-hari, Preman yang Pukuli Pria di Ceger Ditangkap Polisi
IH mengaku kapok kembali terseret kasus kriminal.
"Iya kapok sih," kata IH sambil merundukan kepala.
Sebelumnya, Fajri Dika (24) dipukuli orang tak di kenal di Jalan Ceger Raya, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Minggu (17/11/2019) malam.
Peristiwa itu terjadi saat korban ingin mengantarkan kekasihnya pulang ke rumah yang tak jauh dari lokasi.
Namun tiba-tiba di lokasi terdapat sebuah angkot yang berhenti di tepi jalan dengan waktu yang cukup lama.
Korban yang saat itu berada di belakangnya langsung mengklakson angkot tersebut dan jalan.
Tiba-tiba, lima orang yang sempat berbicara dengan sopir angkot menghampirinya. Salah satunya marah-marah karena tak terima diklakson oleh Fajri.
Baca juga: Sudah Ketahui Ciri-cirinya, Polisi Buru Preman yang Pukuli Pria di Ceger
Korban yang tak menghiraukan sempat lanjut mengemudikan mobil secara perlahan.
Saat itu kemarahan salah satu dari lima orang tersebut memuncak hingga memukul bagian depan mobil dengan mengaku kakinya terlindas.
Korban pun didorong hingga terjatuh sebelum akhirnya dipukuli dan ditusuk menggunakan pulpen yang dibawa pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian wajah, kepala, dan punggung.
Korban pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Aren dengan nomor nomor LP/855/K/XI/2019/SPKT/Sek.Pondok Aren.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.