JAKARTA, KOMPAS.com - AS pengemudi mobil Toyota Land Cruiser yang menabrak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (21/11/2019) malam, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah, ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan," ujar Kanit Laka Lantas Satlantas Wilayah Jakarta Barat Ipda Suyudi saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).
Lanjut Suyudi, tersangka AS hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Satlantas Wilayah Jakarta Barat.
"Tersangka sedang di-BAP (berita acara pemeriksaan), lagi dimintai keterangan," imbuh Yudi.
Terkait dugaa AS mengonsumsi minuman beralkohol sebelum berkendara, Suyudi juga menyebutkan bahwa polisi juga masih mendalaminya.
Baca juga: Tabrak PKL di Kota Tua, Pengemudi Land Cruiser Mengantuk
Bila terbukti bersalah AS dapat dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Sebelumnya viral di sebuah video yang menampilkan mobil Toyota Land Cruiser berwarna hitam menabarak para pedagang di kawasan Kota Tua viral di media sosial.
Video tersebut dibagikan oleh akun instagram @ndorobeii Jumat (22/11/2019). Sumber video dari warganet @tataaano.
Dalam video, terlihat sebuah mobil hitam melintas di Jalan Pintu Utara Besar persis di depan Museum Bank Indonesia.
Bukan belok ke arah kiri, mobil tersebut malah terus lurus hingga menabrak sejumlah pedagang yang berjualan di pintu masuk Kota Tua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.