JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku menghormati gugatan yang dilayangkan oleh Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
OC yang kini terpidana kasus suap, meminta Anies memecat Ketua Komite Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto.
"Ya setiap warga negara berhak menggunakan jalur hukum dan itu haknya. Kan dia proses ke pengadilan, kita tunggu saja," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Baca juga: OC Kaligis Gugat Anies Baswedan karena Tunjuk BW Jadi Anggota TGUPP
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tak mempersoalkan jika pihaknya dituntut.
"Pokoknya gini kalau soal ada tuntutan silakan aja dituntut. Kita hormati hak warga negara," ujarnya.
Gugatan OC tersebut didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada Juli lalu dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Digugat OC Kaligis, Bambang Widjojanto: Lagi Cari Panggung
Sidang perdana telah dilaksanakan pada 6 Agustus. Kasus itu sempat mediasi, namun gagal.
Agenda sidang replik atau jawaban penggugat akan diadakan pada 26 November ini.
OC Kaligis menilai perbuatan Anies melawan hukum dengan mengangkat Bambang sebagai salah satu anggota TGUPP.
“Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies), maka penggugat (Kaligis) mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,” bunyi petitum gugatan OC.
Sementara itu, Bambang Widjojanto menyebut OC hanya cari panggung dan berharap bebas dari gugatan itu.
"Lagi cari panggung. Jadi kita kasihan sama orang yang sudah senior, sudah tua cari-cari panggung. Jangan cuma kepengin supaya bisa keluar dari tahanan," katanya saat dikonfimasi, Kamis (21/11/2019) malam.
Menurut dia, gugatan OC Kaligis tak mempunyai landasan yang jelas. Gugatan itu sengaja dibuat-buat hanya untuk membuat gaduh.
"Punya kemampuan menemukan ide kayak begitu. Sekarang basis argumennya itu enggak jelas juga. Dia selalu mencari-mencari begitu kan? Persoalannya jadi personalisasi kayak gitu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.