JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan permasalahan pembobolan ATM salah satu bank swasta yang terhubung dengan Bank DKI yang dilakukan oleh 12 orang Satpol PP kepada pihak otoritas jasa keuangan (OJK), Bank DKI, dan kepolisian.
Menurut dia tindakan ini dilakukan secara pribadi dan tidak berkaitan dengan pekerjaan 12 orang tersebut sebagai Satpol PP.
"Substansinya bukan kewenangan saya untuk membicarakan karena penjelasan itu harus datangnya dari OJK dan kepolisian karena merekalah yang mengawasi soal perbankan," ucap Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2019).
Yang dilakukan oleh Anies adalah membebastugaskan para anggota Satpol PP yang terjerat kasus ini.
"Tapi pribadi-pribadi yang bekerja di DKI dan memiliki sangkaan melakukan tindakan melawan hukum maka saya sebagai gubernur atau atasan membebastugaskan sampai proses ini selesai," lanjut dia.
Ketika ditanya apakah setelah ada kejadian ini Bank DKI perlu membenahi sistem atau tidak, Anies belum mau menjelaskan lebih jauh.
Ia khawatir penjelasannya tidak mempunyai dasar dan tidak sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan polisi dan OJK.
"Ini adalah jangan sampai nanti penjelasan dari saya tidak punya dasar kan saya tidak memeriksa orangnya, saya tidak memeriksa ATMnya, saya tidak memeriksa teknologinya, tidak boleh saya bicara di situ. Biar OJK yang bicara karena bank itu soal kepercayaan jadi saya harap nanti penjelasan dari OJK yang lebih solid," tandas Anies.
Baca juga: Total Kerugian Kasus Pembobolan ATM yang Libatkan Satpol PP Mencapai Rp 50 Miliar
Sebelumnya diketahui, anggota Satpol PP diduga menguras ATM salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI.
Sebanyak 12 oknum Satpol PP yang diduga terlibat dalam pembobolan ATM salah satu bank swasta terancam dipecat.
“Anggota saya yang melakukan pelanggaran semacam itu yang disebutkan tentunya sudah saya ambil tindakan tegas, sudah dibebastugaskan, dan sanksinya akan mengarah pada pemecatan,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019).
Adapun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pembobolan dilakukan beberapa kali hingga bank swasta mengalami kerugian mencapai Rp 50 miliar.
Pembobolan diduga terjadi sejak April hingga Oktober 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.