DPRD DKI mempersilakan Ahok mengesahkan APBD 2015 lewat peraturan gubernur dengan menggunakan pagu tahun 2014.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, mekanisme ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami memutuskan APBD DKI menggunakan pergub," kata Prasetio pada 23 Maret 2015 sebagaimana diberitakan Kompas.
Pergub tentang APBD ditetapkan pada 21 April 2015. Pergub Nomor 160 Tahun 2015 itu diundangkan pada hari yang sama.
Hambat pembangunan
Kisruh APBD 2015 menghambat sejumlah pembangunan pada tahun itu. Salah satunya proyek pembangunan sejumlah sekolah di Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat itu, Arie Budiman, menjelaskan, 212 gedung sekolah di DKI Jakarta membutuhkan anggaran untuk perbaikan.
Lelang perbaikan sekolah baru bisa dilaksanakan setelah APBD disahkan.
"Kalau APBD tak kunjung ditetapkan, pembangunan sekolah tak bisa dilakukan," kata Arie sebagaimana diwartakan Kompas pada 23 Februari 2015.
Kisruh penetapan rancangan APBD 2015 juga berdampak pada operasional di dunia pendidikan.
Sejumlah kepala sekolah dan guru terpaksa menalangi dana operasional sekolah serta upah guru dan karyawan honorer karena dana bantuan operasional sekolah belum imbas kisruh APBD DKI.
Selain upah pekerja honorer, pihak sekolah juga harus menanggung biaya listrik, alat tulis, dan biaya operasional lainnya (Kompas, 20 Maret 2015).
Ahok dan anggota DPRD DKI tak gajian
Seluruh anggota DPRD DKI Jakarta akhirnya tidak menerima gaji selama enam bulan imbas terlambatnya pengesahan APBD 2015.
"Kami enggak gajian, sampai Juni. Itu sanksi dari Kementerian Dalam Negeri," ujar Ketua Fraksi PPP DPRD DKI saat itu, Maman Firmansyah, 30 Maret 2015.
Selain anggota DPRD, Maman mengatakan, Ahok juga mengalami hal yang sama.
Namun, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI saat itu, Heru Budi Hartono, menuturkan, Pemprov DKI akan mencairkan gaji pokok anggota DPRD DKI yang belum dibayar sejak Januari hingga April 2015.
"Gaji DPRD kami akan usahakan dibayar maksimal akhir bulan ini," ujar Heru pada 26 Maret 2015.
Menurut Heru, tertundanya gaji anggota Dewan saat itu merupakan dampak belum disahkannya APBD DKI tahun 2015. Sebab, gaji anggota Dewan bersumber dari APBD.
Anggota Dewan saat itu belum dikenai sanksi sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 karena peraturan pemerintah sebagai aturan turunan undang-undang tersebut belum terbit.
Kondisi kala itu berbeda dengan kondisi saat ini karena aturan turunan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah terbit.
Akankah APBD 2020 terlambat disahkan seperti halnya pengesahan APBD 2015? Lalu, akankah Anies dan DPRD DKI Jakarta tidak menerima gaji karena APBD terlambat disahkan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.