Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tous Les Jours Larang Buat Kue Ucapan Natal dan Imlek, MUI: Itu Lebay

Kompas.com - 23/11/2019, 07:38 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat tengah ramai membicarakan peraturan yang tertulis di salah satu toko roti Tous Les Jours di Jakarta yang melarang untuk membuat kue dengan ucapan Selamat Hari Natal, Imlek, Halloween, dan Valentine.

Peraturan tersebut disebut pihak toko sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai yang dilakukan Tous Les Jours itu berlebihan.

Sebab, tidak ada larangan membuat kue dengan ucapan selamat Natal, Halloween, dan Valentine untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Baca juga: Tous Les Jours Akui Ada Penurunan Pelanggan Setelah Muncul Aturan Larangan Ucapan Natal dan Imlek

“Iya, itu tidak ada (persyaratan sertifikasi halal yang melarang membuat ucapan selamat hari raya Natal, Valentine, Halloween), berlebihan itu lebay,” ujar Ikhsan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/11/2019) malam.

Untuk mendapat sertifikat halal, suatu perusahaan harus dicek legalitasnya.

Kemudian, lanjut Ikhsan, akan ada pemeriksaan produk seperti makanan, minuman, kosmetik, dan sebagainya yang tidak mengandung unsur yang diharamkan ataupun kandungan dan cara pengelolaan dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.

“Jadi nanti ingredient-nya atau bahan diperiksa, misalnya dilihat gula pasir yang digunakan sudah serifikat halal belum, mushroom-nya bagaimana sudah halal atau belum. Jadi kalau belum itu, akan kami minta ganti dengan bahan makanan yang sudah ada sertifikat halal. Nanti di-check list satu-satu apakah sudah halal,” ucap Ikhsan.

Baca juga: Ada Larangan Buat Kue dengan Ucapan Natal, Imlek, dan Valentine, Manajemen Tous Les Jours Akui Kecolongan

Setelah pemeriksaan selesai dan perusahaan telah dinyatakan sudah dikelola sesuai syariat Islam, pihak MUI akan mengeluarkan fatwa halal atau atau sertifikat halal.

“Jadi tidak benar itu ya, ini tidak ada urusannya dengan ucapan selamat,” tuturnya.

Untuk diketahui, peraturan yang sempat viral tersebut berbunyi:

"Store tidak boleh menulis di atas cake atau ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam seperti

1. Ucapan Selamat hari besar agama, misal : Natal, Imlek dll.

2. Perayaan yang tidak sesuai syariat Islam, misal: Valentine, Halloween dll

Store diperbolehkan menulis di atas cake ucapan seperti :

1. Ucapan untuk selamat hari jadi, misalkan pernikahan, promosi jabatan, dst

2. Perkataan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, misal: I Love U, you're the best" 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com