Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Anies dan DPRD DKI Terancam Tak Gajian 6 Bulan...

Kompas.com - 23/11/2019, 14:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 hingga saat ini belum rampung dibahas.

Pembahasan masih panjang, sedangkan tenggat waktu penetapan kian mepet, yakni 30 November 2019.

Pemprov DKI dan DPRD DKI baru membahas rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang menjadi dasar menyusun RAPBD.

Padahal, DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya memiliki waktu hingga 30 November 2019 untuk menyepakati RAPBD 2020.

RAPBD yang telah disepakati kemudian harus dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi selama 15 hari.

Baca juga: Mendagri Tak Mau Intervensi Polemik RAPBD DKI 2020

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

Jika Anies dan DPRD DKI gagal menyepakati RAPBD sesuai ketentuan itu, mereka terancam dikenai sanksi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sanksinya ialah tidak menerima gaji selama enam bulan.

Baca juga: Pembahasan RAPBD DKI 2020 Molor, Wakil Ketua DPRD Yakin Kemendagri Beri Dispensasi untuk Jakarta

"Iya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).

Syarifuddin mengatakan, sebelum diputuskan gubernur dan DPRD DKI Jakarta tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.

Pihak yang menyebabkan keterlambatan itulah yang tak digaji, apakah itu gubernur atau DPRD.

Serupa era Ahok

Terlambatnya pengesahan APBD 2020 pernah terjadi lima tahun lalu ketika DPRD DKI Jakarta dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menyepakati RAPBD 2015 hingga waktu yang ditentukan.

Keterlambatan pengesahan APBD DKI Jakarta tahun 2015 bermula dari perseteruan politik di DPRD DKI Jakarta. Beberapa pihak tidak setuju dengan pengangkatan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta, menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai Presiden RI.

Mereka menuntut pelantikan Ahok menunggu fatwa dari Mahkamah Agung. Perseteruan itu menyebabkan alat kelengkapan DPRD DKI belum terbentuk hingga akhir November 2014.

Baca juga: Akankah Anies-DPRD DKI Mengulangi Era Ahok Telat Sahkan APBD?

 

Padahal, anggota DPRD yang menang pada pemilihan legislatif 2014 telah dilantik pada 25 Agustus 2014. Hal itu berimbas pada terhentinya pembahasan rancangan anggaran 2015 (Kompas, 25 November 2014).

Alat kelengkapan DPRD pun ditetapkan pada 8 Desember 2014. Setelah pembentukan alat kelengkapan DPRD DKI, mereka berjanji segera membahas rancangan anggaran 2015.

Pembahasan rancangan anggaran meleset dari jadwal. Dalam jadwal yang disusun DPRD, seharusnya APBD 2015 sudah disahkan pada 8 Januari 2015.

Ahok kemudian mengumumkan temuan "dana siluman" sebesar Rp 8,8 triliun yang diselipkan lewat beberapa program satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Baca juga: Tanggapi Surat dari DPRD DKI, Kemendagri: Tak Ada Perpanjangan Waktu Pengesahan APBD 2020

 

Setelah "anggaran siluman" itu dicoret, pembahasan rancangan APBD berproses sampai rapat paripurna kesepakatan rancangan APBD pada 27 Januari 2015.

Imbasnya, Ahok dan anggota dewan tidak gajian sejak Januari hingga Juni 2015. Namun, bukan hanya elite-elite itu yang rugi, melainkan juga warga.

Kisruh APBD 2015 menghambat sejumlah pembangunan pada tahun itu. Salah satunya proyek pembangunan sejumlah sekolah di Jakarta.

Sebanyak 212 gedung sekolah di DKI Jakarta membutuhkan anggaran untuk perbaikan. Namun, perbaikan sekolah baru bisa dilaksanakan setelah APBD disahkan.

"Kalau APBD tak kunjung ditetapkan, pembangunan sekolah tak bisa dilakukan," Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat itu, Arie Budiman, sebagaimana diwartakan Kompas pada 23 Februari 2015.

Sejumlah kepala sekolah dan guru terpaksa menalangi dana operasional sekolah serta upah guru dan karyawan honorer karena dana bantuan operasional sekolah belum cair imbas kisruh APBD DKI.

Selain upah pekerja honorer, pihak sekolah juga harus menanggung biaya listrik, alat tulis, dan biaya operasional lain.

DPRD yakin dapat toleransi, dibantah Kemendagri

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik menyebutkan, pembahasan RAPBD DKI 2020 baru bisa diselesaikan pada 15 Desember 2019.

Menurut dia, di tanggal tersebut seharusnya DPRD DKI masih bisa menyerahkan dokumen RAPBD karena Kemendagri masih dalam pembahasan. Apalagi, pembahasan anggaran di DKI Jakarta memang berlangsung lama.

“Kan evaluasi Kemendagri itu dari tanggal 1 Desember sampai akhir. Bukan soal masih bisa. Ketentuannya 30 Desember, tapi kan karena situasional dan berbagai hal. Menurut saya, yang penting tidak sampai melebihi akhir tahun," kata  Taufik, Jumat (22/11/2019).

Taufik menjelaskan, molornya anggaran itu lantaran KUA-PPAS baru diserahkan pada Juni 2019. Setelah pembahasan KUA-PPAS selesai di tingkat komisi, pembahasan selanjutnya akan dibawa ke Badan Anggaran mulai pekan depan.

Di Banggar itu, lanjut Taufik, akan dilakukan rasionalisasi terhadap sejumlah pos anggaran. Pasalnya, berdasarkan KUA-PPAS yang disepakati sebelumnya, postur anggaran RAPBD DKI Jakarta 2020 mengalami defisit Rp 10 triliun.

Masih panjang tahapan yang harus ditempuh DPRD dan Pemprov sebelum akhirnya bisa menyampaikan RAPBD ke Kemendagri. 

Maka dari itu, Taufik mengatakan sudah mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan anggaran kepada Kemendagri. Ia yakin, Kemendagri bakal memberi kelonggaran.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengaku telah menerima surat dari DPRD DKI Jakarta kepada Kemandagri terkait permintaan perpanjangan pengesahan APBD DKI Jakarta tahun 2020.

Syarifuddin menegaskan, perpanjangan waktu untuk pengesahan APBD DKI 2020 tidak diperbolehkan.

"Jadi yang saya ingin katakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Syarifuddin, Jumat (22/11/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com