JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya dan jalur sepeda mulai hari ini, Senin (25/11/2019). Apabila melanggar, pengguna skuter listrik akan disanksi polisi.
Larangan tersebut bermula dari insiden kecelakaan yang merenggut nyawa dua orang pengguna GrabWheels di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
Insiden itu terjadi lantaran pengemudi mobil mabuk, sementara pengguna skuter listrik mengaspal di jalan raya.
Setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan oleh pengguna skuter listrik agar tidak kena denda.
1. Hanya di kawasan terbatas
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputro mengungkapkan, skuter listrik wajib beroperasi hanya di kawasan khusus setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Para pengguna hanya diperbolehkan untuk melewati beberapa wilayah, salah satunya adalah kawasan GBK.
“Operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," ujar Syafrin dalam konferensi pers Jumat (22/11/2019).
2. Sanksi hingga Rp 250.000
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengklaim bahwa jajarannya akan menjatuhkan sanksi bagi para pengguna skuter listrik di jalan raya.
"Pertama adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," ujar Yusuf, Jumat.
Para pelanggar dianggap menyalahi Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana penjara maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250.000.
Baca juga: Komisi III DPR Ingin Penggunaan Skuter Listrik Terdaftar di Kepolisian
3. Minimal 17 tahun dan kenakan pengaman
Ada batas usia yang diatur agar bisa mengendarai skuter listrik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengendara skuter listrik harus di atas 17 tahun.
Selain itu, mereka diwajibkan mengenakan pengaman.